Medan, SeputarSumut — Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk meluruskan tujuan dan pokok persoalan tetkait Surat Edaran (SE) terkait Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 terkait Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
Sorot Politik: Cegah Masalah Semakin Meruncing, Wali Kota Medan Diminta Klarifikasi SE Secara Massif
Sehingga, dengan terbitnya SE Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat Kota Medan yang majemuk. Dimana saat ini telah banyak pihak mengartikan dan memahami bahwa isi SE adalah larangan.
Bahkan SE dimanfaatkan segelintir orang untuk memecah persatuan dan kesatuan keberagaman warga Kota Medan yang selama ini kondusif.
“Segera klarifikasi SE secara masif dan melakukan musyawarah dengan semua tokoh keterwakilan dari semua umat. Kalau tidak, bisa lebih meruncing persoalan,” ujar Paul Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Menurut Paul, saat ini SE Wali Kota Medan tersebut sudah salah diartikan banyak pihak. Untuk itu, lanjut Paul, Wali Kota Medan harus mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kota Medan duduk bersama lalu sosialisasi secara massif.
“Apalagi saat ini suasana Ramadhan perlu ketenangan bagi umat Muslim menjalankan ibadahnya puasa,” sebut Paul.
Ditambahkan Paul, sepatutnya Wali Kota Medan terlebih dahulu sosialisasi terkait isi surat edaran penataan lokasi berjualan secata persuasif. Bukan serta merta melayangkan surat kepada pedagang tanpa dibarengi pemahaman.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Meda tertanggal 13 Februari 2026 dipermasalahkan sebahagian pihak.
Bahkan menjadi polemik dan tudingan diskriminasi karena perbedaan penafsiran dan kesalahpahaman. (BEN)


