Jakarta, SeputarSumut– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan keputusan penting terkait kebijakan fiskal industri hasil tembakau. Pemerintah memastikan bahwa Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak naik pada tahun 2026.
Keputusan ini diambil setelah Menteri Purbaya mengadakan pertemuan dengan perwakilan industri, termasuk Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Berita Ekonomi: Cukai Rokok (CHT) 2026 Dipastikan Tidak Naik, Menkeu Purbaya Sebut Ini Alasannya
“Satu hal yang saya tanyakan apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang asal nggak diubah, sudah cukup. Ya udah saya nggak ubah,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).
Alasan di Balik Keputusan Tarif CHT Tetap
Purbaya menjelaskan bahwa awalnya ia sempat mempertimbangkan untuk menurunkan tarif cukai rokok. Namun, pengusaha tidak secara spesifik memintanya. Oleh karena itu, langkah yang paling stabil dan disepakati adalah tidak melakukan perubahan terhadap CHT untuk tahun depan.
“Tadinya saya pikir mau diturunin, ya udah jadi 2026 tarif cukai tidak kita naikin,” ucap Purbaya.
Kebijakan ini melanjutkan langkah yang diambil pemerintah sejak 2025 di mana CHT juga tidak dinaikkan. Keputusan tersebut bertujuan untuk menjaga kelangsungan industri rokok legal yang saat ini menghadapi tekanan, terutama dengan fenomena downtrading (konsumen beralih ke produk yang lebih murah).
Fokus Utama Kemenkeu: Berantas Rokok Ilegal
Setelah menetapkan tarif cukai, fokus utama Kementerian Keuangan saat ini beralih ke upaya membersihkan pasar rokok ilegal. Purbaya menyebut, rokok ilegal, baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri, telah merugikan negara karena tidak membayar pajak sesuai ketentuan.
Untuk mengatasi masalah ini, Purbaya berencana membuat satu sistem khusus bagi Industri Hasil Tembakau (IHT). Kementerian Keuangan akan melakukan sentralisasi industri rokok sebagai upaya menangkal peredaran rokok ilegal.
Strategi Sentralisasi untuk Libatkan Industri Kecil
Purbaya menjelaskan, konsep sentralisasi ini akan mewujudkan ‘one stop service’ di kawasan khusus IHT. “Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana, jadi konsepnya sentralisasi, one stop service,” ujarnya.
Sistem ini sudah berjalan di beberapa daerah seperti Kudus dan Pare-Pare dan akan terus dikembangkan. Tujuannya adalah agar rokok ilegal dapat masuk ke dalam kawasan khusus, sehingga mereka bisa membayar pajak sesuai kewajibannya.
Strategi ini dinilai strategis karena tidak hanya membela perusahaan besar, tetapi juga memberikan kesempatan bagi industri rokok kecil.
“Jadi mereka bisa masuk ke sistem, kita nggak hanya bela perusahaan-perusahaan besar, tapi kecil bisa masuk ke sistem dan tentunya bayar cukai. Kan kita atur mereka bisa kerja sama perusahaan-perusahaan besar,” papar Purbaya. Ia menambahkan bahwa upaya ini untuk menghindari matinya industri kecil, yang juga berarti mencegah terhambatnya penciptaan lapangan kerja.(*/dtk)


