Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Cukai Rokok (CHT) 2026 Dipastikan Tidak Naik, Menkeu Purbaya Sebut Ini Alasannya

Oleh Redaksi 15
Minggu, 28 September 2025
Foto: Pemerintah memastikan bahwa Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak naik pada tahun 2026.(Istimewa)

Pemerintah memastikan bahwa Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak naik pada tahun 2026.(Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  mengumumkan keputusan penting terkait kebijakan fiskal industri hasil tembakau. Pemerintah memastikan bahwa Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak naik pada tahun 2026.

Keputusan ini diambil setelah Menteri Purbaya mengadakan pertemuan dengan perwakilan industri, termasuk Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

Berita Ekonomi: Cukai Rokok (CHT) 2026 Dipastikan Tidak Naik, Menkeu Purbaya Sebut Ini Alasannya

Iklan Indako SeputarSumut

“Satu hal yang saya tanyakan apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang asal nggak diubah, sudah cukup. Ya udah saya nggak ubah,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).

Alasan di Balik Keputusan Tarif CHT Tetap

Purbaya menjelaskan bahwa awalnya ia sempat mempertimbangkan untuk menurunkan tarif cukai rokok. Namun, pengusaha tidak secara spesifik memintanya. Oleh karena itu, langkah yang paling stabil dan disepakati adalah tidak melakukan perubahan terhadap CHT untuk tahun depan.

Berita Terkait

OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031

IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan

“Tadinya saya pikir mau diturunin, ya udah jadi 2026 tarif cukai tidak kita naikin,” ucap Purbaya.

Kebijakan ini melanjutkan langkah yang diambil pemerintah sejak 2025 di mana CHT juga tidak dinaikkan. Keputusan tersebut bertujuan untuk menjaga kelangsungan industri rokok legal yang saat ini menghadapi tekanan, terutama dengan fenomena downtrading (konsumen beralih ke produk yang lebih murah).

Fokus Utama Kemenkeu: Berantas Rokok Ilegal

Setelah menetapkan tarif cukai, fokus utama Kementerian Keuangan saat ini beralih ke upaya membersihkan pasar rokok ilegal. Purbaya menyebut, rokok ilegal, baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri, telah merugikan negara karena tidak membayar pajak sesuai ketentuan.

Untuk mengatasi masalah ini, Purbaya berencana membuat satu sistem khusus bagi Industri Hasil Tembakau (IHT). Kementerian Keuangan akan melakukan sentralisasi industri rokok sebagai upaya menangkal peredaran rokok ilegal.

Strategi Sentralisasi untuk Libatkan Industri Kecil

Purbaya menjelaskan, konsep sentralisasi ini akan mewujudkan ‘one stop service’ di kawasan khusus IHT. “Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana, jadi konsepnya sentralisasi, one stop service,” ujarnya.

Sistem ini sudah berjalan di beberapa daerah seperti Kudus dan Pare-Pare dan akan terus dikembangkan. Tujuannya adalah agar rokok ilegal dapat masuk ke dalam kawasan khusus, sehingga mereka bisa membayar pajak sesuai kewajibannya.

Strategi ini dinilai strategis karena tidak hanya membela perusahaan besar, tetapi juga memberikan kesempatan bagi industri rokok kecil.

“Jadi mereka bisa masuk ke sistem, kita nggak hanya bela perusahaan-perusahaan besar, tapi kecil bisa masuk ke sistem dan tentunya bayar cukai. Kan kita atur mereka bisa kerja sama perusahaan-perusahaan besar,” papar Purbaya. Ia menambahkan bahwa upaya ini untuk menghindari matinya industri kecil, yang juga berarti mencegah terhambatnya penciptaan lapangan kerja.(*/dtk)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com