Jumat, Juli 11, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Medan

Curi 22 Baterai Motor Listrik, 3 Pria Ini Diadili di PN Medan

oleh Redaksi 15
Sabtu, 3 Agustus 2024, 06:11 WIB
PN Medan adili tiga pria asal Jakarta didakwa curi 22 baterai motor listrik.

PN Medan adili tiga pria asal Jakarta didakwa curi 22 baterai motor listrik.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengadili tiga pria asal Jakarta yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut melakukan pencurian baterai motor listrik swap milik PT Alfa Golden Powerindo.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dipimpin Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu, di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Jumat (2/8).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

JPU Evi Hariani dalam surat dakwaan mengatakan akibat perbuatan ketiga terdakwa, PT Alfa Golden Powerindo mengalami kerugian sebesar Rp198 juta.

Ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah), lanjut dia, yakni Abdul Taufik (43) dan Joni Irawan (24). Keduanya merupakan warga Jalan Jelambar Hilir Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian terdakwa Sulaeman (27) merupakan warga Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Berita Terkait

Sejumlah Wilayah di Sumut Berpotensi Cuaca Ekstrem Sore Ini

Atlet IESPA Sumut Dapat Dukungan Penuh Wali Kota Medan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata Evi Hariani.

Dia menyebutkan kasus ini terjadi pada Rabu (1/5), ketiga terdakwa merencanakan mencuri baterai motor listrik di Medan, Sumatera Utara, dan ketiga terdakwa berangkat dari Jakarta ke Medan.

Selanjutnya, pada Minggu (5/5), pukul 23.00 WIB, ketiga terdakwa sampai di Medan dan mengelilingi Kota Medan untuk memantau dan melihat dimana saja tempat pengisian baterai listrik tersebut.

Setelah berhasil menemukan 12 lokasi pengisian baterai listrik tersebut, ketiga terdakwa berganti pakaian dengan menggunakan pakaian kaos bertuliskan teknisi swap. Kaos tersebut dipakai agar memudahkan ketiga terdakwa ketika mengambil baterai motor listrik dan menghindari kecurigaan orang sekitar.

“Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Sulaeman menggunakan empat buah kunci station serta obeng yang sudah dipersiapkan, setelah itu terdakwa Abdul Latif dan Sulaeman membuka mesin station dan mengambil baterai listrik yang ada di dalam mesin pengisian tersebut, sedangkan terdakwa Joni Irawan berada di dalam mobil,” ujar dia.

Setelah berhasil mengambil 22 baterai SWAP dari 12 lokasi berbeda, ketiga terdakwa langsung meninggalkan Kota Medan. Saat di perjalanan, ketiga terdakwa beristirahat di Kota Tanjung Balai, dan menyewa kos-kosan.

“Di saat tiga terdakwa sedang mengobrol di kamar kos-kosan, datang petugas kepolisian dari Polda Sumut dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa,” kata JPU Evi Hariani.

Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan dari para saksi yang telah dihadirkan penuntut umum. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Foto Gedung Kejati Sumut.(Istimewa)

    Kajati dan Wakajati dan Sejumlah Kajari di Sumut Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Konsumsi Domestik Korsel Bakal Bagi-bagi Bantuan Tunai ke Seluruh Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Sudah Periksa dan Jatuhkan Sanksi Kepada PT AKII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Area Medan Edukasi Pelanggan dengan Gaya Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Jangan Paksakan Sekolah 5 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.