Jakarta, SeputarSumut – Israel memberikan tanggapan yang sangat keras terhadap tindakan pengadilan Turki yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu. Surat perintah tersebut dikeluarkan atas tuduhan genosida yang dilakukan dalam konteks perang di Jalur Gaza. Tel Aviv dengan tegas menolak tuduhan genosida tersebut, bahkan menyebut langkah yang diambil Ankara itu hanyalah “aksi publisitas” semata.
Reaksi keras ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Israel, Gideon Saar. Seperti dilansir AFP, Sabtu (8/11/2025), Saar bahkan secara terbuka menjuluki Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai “tiran” dalam pernyataannya.
Dunia Internasional: Dituduh Genosida, Israel Sebut Surat Penangkapan PM Netanyahu ‘Aksi Publisitas’ Turki
“Israel dengan tegas menolak, dengan penghinaan, aksi publisitas terbaru oleh tiran Erdogan,” tegas Saar melalui pernyataan yang diunggahnya via media sosial X.
Dalam postingannya yang menggunakan bahasa Inggris tersebut, Saar melontarkan serangan lebih lanjut terhadap Erdogan. Ia menyinggung isu penangkapan para rival politik Erdogan, khususnya penahanan Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu yang telah ditahan sejak Maret lalu.
Saar menuduh Kantor Kejaksaan Istanbul “baru-baru ini telah mengatur penangkapan Wali Kota Istanbul hanya karena berani mencalonkan diri melawan Erdogan”.
“Di Turki di bawah Erdogan, peradilan telah lama menjadi alat untuk membungkam rival politik dan menahan para jurnalis, hakim, dan wali kota,” sebutnya.
Pada Jumat (7/11) waktu setempat, Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul merilis surat perintah penangkapan yang menargetkan 37 pejabat senior Israel. Kantor Kejaksaan Istanbul mengumumkan bahwa nama PM Netanyahu termasuk di antara pejabat senior yang menjadi target surat penangkapan tersebut atas tuduhan genosida dan kejahatan kemanusiaan terkait perang Gaza.
Selain PM Netanyahu, pejabat senior Tel Aviv lainnya yang menjadi sasaran surat perintah penangkapan tersebut adalah Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Umum militer Israel Letnan Jenderal Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut Israel David Saar Salama.
Kantor Kejaksaan Istanbul menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang diperoleh, para pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis “kejahatan terhadap kemanusiaan” dan “genosida” yang dilakukan di Jalur Gaza.
Kantor Kejaksaan tersebut menyatakan bahwa akibat genosida dan kejahatan kemanusiaan sistematis yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, area-area permukiman kini tidak dapat dihuni lagi. Selain itu, ribuan orang, termasuk perempuan dan anak-anak, kehilangan nyawa, dengan ribuan orang lainnya mengalami luka-luka.
Reaksi penolakan yang tidak kalah kerasnya datang dari mantan Menlu Israel Avigdor Lieberman. Ia menilai surat perintah penangkapan yang dirilis Turki terhadap pejabat senior Israel itu “dengan jelas menjelaskan mengapa Turki tidak boleh hadir di Jalur Gaza — secara langsung maupun tidak langsung”.
Pernyataan Lieberman ini merujuk pada niat Ankara yang ingin berpartisipasi dalam pasukan keamanan internasional yang bertujuan menjaga stabilisasi Jalur Gaza pascaperang. Niat Turki tersebut merupakan bagian dari rencana perdamaian yang diusulkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Namun, Tel Aviv menolak keras niat Ankara tersebut, dengan alasan Turki dianggap terlalu dekat dengan kelompok Hamas.(*/dtk)


