Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Juni 12, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
SS
SeputarSumut
Advertisement
Beranda Ekonomi

DJP Kemenkeu Sempurnakan Kebijakan Pajak UMKM Melalui Penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026

Oleh Redaksi 15
Kamis, 11 Juni 2026
Foto: foto ilustrasi.(istimewa)

foto ilustrasi.(istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut — Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi pilar utama perekonomian nasional melalui penyempurnaan kebijakan perpajakan. Langkah tersebut diwujudkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 agar sistem perpajakan bagi pelaku usaha kecil menjadi lebih sederhana, tepat sasaran, serta berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto, memberikan penjelasan bahwa formulasi aturan baru ini dikonsep agar pelaku UMKM memperoleh ruang bergerak yang lebih luas untuk berkembang, memacu roda ekonomi di daerah, sekaligus menyediakan lapangan kerja baru tanpa perlu merasa terbebani oleh urusan administrasi perpajakan yang kompleks.

Berita Ekonomi: DJP Kemenkeu Sempurnakan Kebijakan Pajak UMKM Melalui Penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1%), PP 23/2018 (tarif 0,5%), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo Wijayanto.

Guna menyodorkan pemahaman yang utuh bagi masyarakat umum serta kalangan dunia usaha, pihak DJP merinci lima poin krusial yang termuat di dalam kebijakan baru tersebut:

Pertama, Fasilitas Tarif 0,5% dan Batas Omset Tetap Berlaku. Pemerintah dipastikan tidak menghapus fasilitas PPh Final UMKM dengan besaran tarif 0,5 persen. Batas nilai omset tahunan yang diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas keringanan ini dipatok tetap di angka Rp4,8 miliar per tahun. Di samping itu, aturan mengenai pembebasan pajak penghasilan untuk nilai omset hingga Rp500 juta dalam setahun bagi jenis Wajib Pajak Orang Pribadi juga dinyatakan tetap berlaku.

Berita Terkait

Direktur Keuangan Bulog Hendra Susanto Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan di Sumatera Utara Tepat Waktu

KAI Divre I Sumut Hadirkan Diskon Tiket 30 Persen KA Sribilah Fakultatif Selama Libur Sekolah

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Kedua, Kemudahan Administrasi Tanpa Batas Waktu untuk WP Tertentu. Pemanfaatan fasilitas tarif final sebesar 0,5 persen dapat diakses tanpa adanya batasan tenggat waktu bagi kategori Wajib Pajak Orang Pribadi serta PT Perorangan yang sanggup memenuhi kriteria ketentuan. Sementara itu, untuk pelaku usaha berbentuk Koperasi, penggunaan fasilitas ini diberikan pembatasan masa berlaku selama 4 tahun terhitung semenjak waktu terdaftar. Pengaturan tersebut dibuat dengan maksud agar pelaku bisnis dapat lebih berkonsentrasi membesarkan skala usaha tanpa direpotkan oleh urusan administrasi.

Ketiga, Target Tepat Sasaran dan Mencegah Penyalahgunaan. Regulasi ini dirancang demi mengawal agar guyuran insentif perpajakan dari negara benar-benar menyasar kepada sektor usaha yang tengah berproses tumbuh untuk naik kelas. Pihak pemerintah juga melakukan langkah antisipasi untuk menutup celah terjadinya tindakan manipulasi atau penyalahgunaan fasilitas, semisal adanya upaya sengaja memecah bisnis atau mendirikan sejumlah badan usaha baru yang semata-mata ditujukan demi mengindari pengenaan tarif pajak normal.

Keempat, Mekanisme Umum Pajak Dihitung dari Laba, Bukan Omset. Bagi kelompok badan usaha seperti PT dan CV yang saat ini menyudahi masa penggunaan tarif final dan berpindah ke sistem mekanisme perpajakan umum, perlu dipahami dengan baik bahwa kalkulasi nilai pajak tidak didasarkan atas akumulasi omset kotor. Penghitungan nominal pajak dijalankan berbasis profit atau laba bersih (penghasilan neto) sesudah dikurangi komponen biaya operasional yang legal sesuai aturan. Peralihan menuju skema mekanisme umum ini ditegaskan tidak serta-merta melambungkan beban kewajiban pajak menjadi lebih besar.

Kelima, Keseimbangan Sistem dan Masa Transisi. Aturan PP Nomor 20 Tahun 2026 ini dirancang guna merawat keseimbangan di antara porsi pemberian proteksi bagi UMKM dengan cita-cita perwujudan ekosistem perpajakan yang sehat sekaligus berkeadilan. Proses pengimplementasian kebijakan ini dipastikan bakal terus dikawal secara ketat oleh jajaran DJP lewat penyediaan masa transisi, rangkaian program edukasi, serta pemberian asistensi pendampingan yang intensif agar para pelaku UMKM memiliki kemampuan beradaptasi secara optimal.

Pihak DJP kembali memberikan penegasan bahwa esensi mendasar dari penerbitan regulasi ini bukan sekadar urusan formalitas menjalankan fungsi kontrol birokrasi, melainkan memosisikan instansi pemerintah sebagai rekan strategis bagi para pelaku dunia usaha.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” tutup Bimo.

Menyikapi hal tersebut, DJP melayangkan himbauan bagi seluruh jajaran pelaku usaha UMKM untuk secara aktif mempergunakan fasilitas edukasi beserta program pendampingan yang telah dipersiapkan di setiap unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun dengan mengakses saluran komunikasi resmi milik DJP.(REL/Siong)

Tags: DJP Sumut I
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • PT Indako Trading Coy Bersama Astra Group Berbagi Ilmu Keselamatan Berkendara Sejak Dini di Binjai Utara
  • Direktur Keuangan Bulog Hendra Susanto Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan di Sumatera Utara Tepat Waktu
  • KAI Divre I Sumut Hadirkan Diskon Tiket 30 Persen KA Sribilah Fakultatif Selama Libur Sekolah
  • Pemko Medan dan Pemkab Tanjungpinang Sinkronisasi Implementasi Sistem Qresto untuk Cegah Kebocoran Pajak
  • Tiga Negara Tetangga Iran Menjadi Target Serangan Teheran Pasca Kontak Senjata dengan Militer AS
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.