Medan, SeputarSumut – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak untuk memperkuat komitmen transparansi dan akuntabilitas. Peluncuran ini dilakukan dalam acara Forum Konsultasi Publik yang digelar bersama oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara I dan Sumatera Utara II di Medan pada Senin (25/8).
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menyatakan bahwa piagam ini merupakan langkah nyata untuk membangun hubungan saling percaya antara otoritas pajak dan masyarakat.
Berita Ekonomi: DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Perkuat Komitmen Transparansi dan Integritas
”Piagam ini adalah komitmen bersama yang berupa ikatan moral antara wajib pajak dan otoritas pajak, yaitu DJP. Di dalamnya terdapat delapan hak dan delapan kewajiban yang selama ini hanya tercantum dalam peraturan. Kini, kami publikasikan melalui piagam ini,” jelas Arridel.
Piagam ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dokumen ini juga diharapkan menjadi simbol kesetaraan peran antara DJP dan wajib pajak, sejalan dengan praktik terbaik secara internasional.
Arridel menambahkan, keberhasilan penerimaan negara tidak hanya bergantung pada kepatuhan wajib pajak, tetapi juga pada integritas dan kualitas pelayanan dari petugas pajak.
”Integritas adalah fondasi utama. Masyarakat berhak atas layanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.
Forum Konsultasi Publik ini dihadiri oleh perwakilan wajib pajak, asosiasi, akademisi, tokoh masyarakat, media, hingga unsur pemerintahan. Forum ini menjadi wadah dialog partisipatif untuk memperkuat partisipasi publik dan membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan berkeadilan.
Melalui forum dan piagam ini, DJP menargetkan tiga capaian utama: penerimaan pajak yang optimal, kepatuhan pajak yang tinggi, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien.(Siong)


