Medan, SeputarSumut – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I telah menyerahkan dua orang tersangka berinisial HS dan AZA kepada Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan mereka dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (03/12/2025).
Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif. Faktur ini digunakan untuk tujuan mengurangi jumlah setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari CV MSS sepanjang periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.
Info Medan: DJP Sumut I Serahkan 2 Tersangka Kasus Faktur Fiktif
Penyerahan kedua tersangka tersebut dilakukan bersamaan dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen perpajakan, catatan transaksi, dan berbagai bukti pendukung lainnya.
Penyidik telah menetapkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kedua pihak ini melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). AZA dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya dalam menerbitkan faktur pajak fiktif yang kemudian digunakan oleh CV MSS untuk pengkreditan pajak masukan secara tidak sah. Sementara itu, HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP karena mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui CV MSS.
Penanganan kasus ini merupakan bagian integral dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya memberantas dan memerangi penyimpangan pajak. Secara khusus, kasus ini menargetkan praktik faktur pajak yang tidak didasari oleh transaksi yang sebenarnya. Pelanggaran semacam ini sering dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban pajak secara melawan hukum dan merugikan negara.
Direktorat Jenderal Pajak terus menyerukan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perpajakan, melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan dengan jujur dan benar, serta menghindari segala tindakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan negara.
Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini selesai, perkara tersebut akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.(Siong)

