Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Juni 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Medan

DJP Sumut I Serahkan 2 Tersangka Kasus Faktur Fiktif

Oleh Redaksi 15
Jumat, 5 Desember 2025
Foto: Kanwil DJP Sumatera Utara I menyerahkan dua tersangka berinisial HS dan AZA kepada Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan mereka dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (03/12/2025).(Dok:DJP Sumut I)

Kanwil DJP Sumatera Utara I menyerahkan dua tersangka berinisial HS dan AZA kepada Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan mereka dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (03/12/2025).(Dok:DJP Sumut I)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – ​Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I telah menyerahkan dua orang tersangka berinisial HS dan AZA kepada Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan mereka dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (03/12/2025).

​Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif. Faktur ini digunakan untuk tujuan mengurangi jumlah setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari CV MSS sepanjang periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.

Info Medan: DJP Sumut I Serahkan 2 Tersangka Kasus Faktur Fiktif

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

​Penyerahan kedua tersangka tersebut dilakukan bersamaan dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen perpajakan, catatan transaksi, dan berbagai bukti pendukung lainnya.

​Penyidik telah menetapkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kedua pihak ini melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). AZA dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya dalam menerbitkan faktur pajak fiktif yang kemudian digunakan oleh CV MSS untuk pengkreditan pajak masukan secara tidak sah. Sementara itu, HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP karena mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui CV MSS.

​Penanganan kasus ini merupakan bagian integral dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya memberantas dan memerangi penyimpangan pajak. Secara khusus, kasus ini menargetkan praktik faktur pajak yang tidak didasari oleh transaksi yang sebenarnya. Pelanggaran semacam ini sering dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban pajak secara melawan hukum dan merugikan negara.

Berita Terkait

KAI Divre I Sumut Intensifkan Mitigasi Risiko Cuaca Ekstrem Lewat Penopingan Pohon di Sepanjang Jalur Kereta Api

Wagub Sumut Surya Tegaskan Percepatan Proyek Fisik Quick Wins dan PSD Mengingat Sisa 142 Hari Kerja

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

​Direktorat Jenderal Pajak terus menyerukan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perpajakan, melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan dengan jujur dan benar, serta menghindari segala tindakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan negara.

​Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini selesai, perkara tersebut akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.(Siong)

Tags: DJP Sumut I
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Kebakaran Hanguskan 30 Rumah Warga di Tanah Tinggi Jakarta Pusat pada Kamis Dini Hari
  • KAI Bandara Layani Lebih Dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara Selama Libur Waisak dan Iduladha 2026
  • Becak Motor Terbakar di SPBU Galang Deli Serdang Diduga Akibat Percikan Api Platina
  • Gubernur Sumut Bobby Nasution Tanda Tangani MoU Jejaring Pengampuan Mata dengan RS Mata Cicendo
  • Lionel Messi Jadi Pesepakbola Individu Pertama yang Raih Penghargaan Putri Asturias
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.