Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Internasional

Donald Trump Presiden Pertama AS Status Terpidana

Oleh Redaksi 15
Minggu, 12 Januari 2025
Foto: Donald Trump bakal jadi Presiden AS pertama yang menjabat dengan status terpidana (a felon) usai divonis bersalah atas penyuapan bintang porno Stormy Daniels. 

Donald Trump bakal jadi Presiden AS pertama yang menjabat dengan status terpidana (a felon) usai divonis bersalah atas penyuapan bintang porno Stormy Daniels. 

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Donald Trump bakal jadi Presiden Amerika Serikat pertama yang menjabat dengan status terpidana (a felon) usai divonis bersalah atas kasus penyuapan bintang porno Stormy Daniels.

Pengadilan New York memvonis Trump bersalah karena terbukti berupaya menutupi pemberian uang suap kepada Stormy Daniels untuk mencegah hubungan gelap mereka terungkap jelang pilpres 2016 lalu.

Dunia Internasional: Donald Trump Presiden Pertama AS Status Terpidana

Iklan Indako SeputarSumut

Hakim Pengadilan New York, Juan Merchan, memutuskan Trump bersalah atas kasus penyuapan ini, namun tidak memberikan hukuman penjara atau denda kepada sang presiden yang beberapa hari lagi akan dilantik itu.

Meski begitu, putusan hakim ini tetap mengukuhkan Trump sebagai mantan presiden sekaligus presiden pertama yang dihukum atas tindak pidana berat.

“Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan pada situasi yang begitu unik dan luar biasa,” ujar Merchan dalam persidangan pada Jumat (10/1).

Berita Terkait

Delapan Biksu Buddha Tewas Ditabrak Truk Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun di Thailand

Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei

“Satu-satunya hukuman yang sah untuk memungkinkan putusan bersalah tanpa mengganggu posisi tertinggi di negara ini adalah vonis tanpa syarat,” paparnya menambahkan.

Dikutip The USA Today, meski Trump tidak menerima hukuman penjara dan sanksi lain, putusan hakim tetap mempermalukan sang presiden terpilih di depan publik.

“Presiden terpilih Donald Trump menjadi mantan presiden dan presiden yang akan datang dijatuhkan vonis bersalah,” bunyi laporan portal berita Negeri Paman Sam itu.

CNN juga melaporkan hal yang sama bahwa putusan hakim New York tetap mengukuhkan Trump sebagai mantan presiden sekaligus presiden yang sebentar lagi resmi menjabat pertama dengan status terpidana.

Trump mengikuti sidang vonis secara virtual, sementara hakim, pengacara, dan media memadati ruang sidang Manhattan yang sederhana-latar dari drama hukum, perdebatan sengit, dan serangan pribadi yang penuh kebencian oleh politisi Partai Republik tersebut.

Trump kecewa berat atas vonis yang dijatuhkan hakim hari ini sepuluh hari menjelang pelantikannya sebagai presiden AS pada 20 Januari mendatang usai memenangkan pilpres 2024.

Politikus Partai Republik itu mencap vonis hukuman ini merupakan pembunuhan karakter terhadap dirinya.

“Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New York,” ujar Trump dalam pernyataan panjang lebar sebelum vonis dijatuhkan.

“Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya agar saya kalah dalam pemilu-jelas itu tidak berhasil,” katanya menambahkan. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com