Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Doris Marpaung Terancam Dipecat Sebagai ASN Dinkes Medan

Oleh Redaksi 15
Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Doris Fenita Marpaung (mengenakan penutup kepala) menjalani sidang di PN Medan dengan status terdakwa atas kasus pengeroyokan, belum lama ini. (Istimewa)

Doris Fenita Marpaung (mengenakan penutup kepala) menjalani sidang di PN Medan dengan status terdakwa atas kasus pengeroyokan, belum lama ini. (Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Usai ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus pengeroyokan, Doris Fenita Marpaung (46) kini terancam dipecat.

Saat ini, Pemko Medan tinggal menunggu putusan PN Medan sembari melihat berapa putusan hukuman yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan tersebut.

Info Medan: Doris Marpaung Terancam Dipecat Sebagai ASN Dinkes Medan

Iklan Indako SeputarSumut

“Untuk Doris berkasnya sudah kita serahkan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan. Jika vonis hukumannya di atas 4 tahun, sesuai ketentuan maka yang bersangkutan akan dipecat dengan tidak hormat. Makanya kita menunggu putusan pengadilan dulu,” kata Kadinkes Kota Medan Yuda P Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).

Yuda menegaskan, bahwa saat ini Doris masih berstatus ASN Dinkes Kota Medan. “Kalau status sekarang masih di Dinkes, tapi kita tetap menunggu putusan pengadilan. Jika nanti putusannya sudah keluar dan vonisnya di atas 4 tahun, nanti langsung kita urus berkasnya ke BPKSDM untuk proses pemberhentiannya,” katanya.

Yuda mengungkapkan, saat ini pihaknya belum memiliki dasar memberhentikan Doris lantaran belum adanya salinan putusan dari pengadilan.

Berita Terkait

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Tahun 2026

“Kalau semua sudah lengkap dan putusan sudah kita terima, pasti kita proses langsung, karena kita sudah miliki dasar. Setau saya, kalau terjerat pidana umum dan putusannya 4 tahun ke atas maka ASN tersebut akan dipecat. Misalnya lagi cuti pun tetap bisa diproses jika sudah jelas hukumannya,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPKSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan bahwa Doris Fenita Marpaung berstatus cuti selama 3 tahun.

“Jadi dia (Doris) itu Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selamat cuti, yang bersangkutan tidak menerima haknya sebagai ASN. Terkait kasusnya saat ini, nanti kita lihat dulu berkasnya ya,” tutupnya.

Untuk diketahui, Doris bersama Riris menjadi tersangka pengeroyokan terhadap Erika boru Siringringo. Saat ini, kasusnya masih terus bergulir di PN Medan.

Namun Doris yang juga menjabat sebagai PIKK UBP PLN Labuhan Angin itu tidak ditahan, pada hal sebelumnya pihak Kepolisian sudah menetapkan Doris dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga melarikan diri. (BEN/Rel)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur di Sumatera Utara dengan Desain Baru dan Fitur Canggih
  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com