Jakarta, SeputarSumut — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat secara resmi telah menerbitkan sebuah resolusi baru yang bertujuan untuk membatasi ruang lingkup kewenangan Presiden Donald Trump dalam memimpin jalannya peperangan melawan negara Iran. Langkah penetapan kebijakan legislatif ini ditempuh setelah lembaga DPR AS menggelar agenda voting atau pemungutan suara terkait dokumen resolusi tersebut pada hari Rabu (3/6).
Kemunculan resolusi DPR AS ini dinilai menjadi bentuk teguran keras yang dialamatkan kepada Presiden Trump, lantaran dirinya dianggap telah menyeret pihak Washington masuk ke dalam kondisi keterpurukan akibat bergulirnya perang kontra Iran. Lewat adanya ketetapan aturan yang baru ini, Presiden Trump dipaksa wajib mengajukan draf serta mengantongi persetujuan resmi dari pihak Kongres terlebih dahulu, berkenaan dengan rupa-rupa arah kebijakannya dalam kaitan perang melawan Iran.
Dunia Internasional: DPR AS Resmi Sahkan Resolusi untuk Membatasi Kekuasaan Perang Presiden Donald Trump Terhadap Iran
Sebagaimana dikutip dari laporan berita media CNN, jajaran politisi dari Partai Demokrat tercatat sudah berulang kali melayangkan desakan untuk diadakannya pemungutan suara demi memangkas kekuasaan perang yang dimiliki oleh Trump, baik pada level DPR maupun di tingkat Senat. Secara mengejutkan, pergerakan kampanye tersebut terpantau sukses mendapatkan tambahan sokongan secara bertahap dari sejumlah politisi Partai Republik dalam kurun waktu beberapa pekan belakangan.
Berdasarkan hasil akhir dari proses pemungutan suara yang telah dilaksanakan, tercatat sebanyak 215 suara menyatakan dukungan, berbanding dengan 208 suara yang melayangkan penolakan. Beberapa anggota DPR yang berasal dari kubu Partai Republik selaku partai pengusung Trump, seperti Thomas Massie, Brian Fitzpatrick, Tom Barrett, serta Warren Davidson, dilaporkan ikut menempatkan diri sebagai bagian yang mendukung pengesahan resolusi tersebut.
“Saya pikir rakyat (AS) frustrasi, tentu saja,” kata Barrett, ketika dirinya dimintai keterangan mengenai beban penderitaan yang dirasakan oleh para konstituen di daerahnya sebagai imbas negatif dari berkecamuknya peperangan tersebut.
Di sisi lain, Massie yang memegang posisi sebagai anggota DPR dari fraksi Partai Republik juga diketahui sudah sejak lama melontarkan kritik tajam kepada Presiden Trump karena dinilai melancarkan aksi perang di wilayah Iran tanpa mengantongi otorisasi resmi dari pihak Kongres.
Pasca-berakhirnya sesi pemungutan suara pada hari Rabu tersebut, dirinya memberikan pernyataan, “Warga sudah lelah dengan ini. Mereka lelah dengan harga bensin US5 per galon dan solar US6 per galon, dan pupuk yang tidak mampu kita gunakan di ladang kita di Kentucky.”
Lebih lanjut, ia memberikan penilaian bahwa momentum pemungutan suara yang membahas mengenai batas kewenangan perang ini telah memberikan sebuah sinyal yang bernilai positif bagi publik. Menurut pandangannya, agenda tersebut mengirimkan pesan yang baik bahwa institusi DPR, yang memosisikan diri selaku representasi dari suara rakyat, sudah berada dalam titik lelah menghadapi situasi peperangan ini.
Sementara itu, perwakilan anggota DPR lainnya dari sayap Partai Republik, Fitzpatrick, memberikan pembelaan terkait hak suaranya dengan menyebut tindakan tersebut sebagai langkah efektif yang berjalan selaras dengan koridor hukum.
“Ada hukum yang berlaku,” kata Fitzpatrick, legislator perwakilan Republikan dari wilayah Pennsylvania itu, seraya memberikan rujukan pada keberadaan regulasi Undang-Undang Kewenangan Perang.
Ia pun menambahkan argumentasinya dengan menyatakan, “Saya tidak melihat apa yang rumit tentang itu. Bawalah ke Kongres, perdebatkan berdasarkan substansinya, dan lakukan pemungutan suara ini. Begitulah seharusnya sistem bekerja.”(*/cnni)

