seputar-Jakarta | Kebijakan naiknya uang kuliah tunggal (UKT) yang kian mahal di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di Tanah Air telah memicu gelombang protes dan aksi penolakan dari mahasiswa. Naiknya UKT membuat mahasiswa dan para orangtua resah akibat uang kuliah yang kian mencekik.
Komisi X DPR telah merespon polemik kenaikan UKT ini dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengusut penyebab makin mahalnya UKT tersebut.
Lintas Nasional: DPR Bentuk Panja Usut UKT Mahal hingga Ramai Diprotes Mahasiswa
“Kami DPR juga dalam dua hari kemarin sudah langsung memutuskan bikin Panja Pembiayaan Pendidikan. Kita ingin tahu kenapa naik, kenapa harus naik signifikan dalam waktu yang tiba-tiba,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa, 20 Mei 2024.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) tersebut, Dede Yusuf memperkirakan Panja Pembiayaan Pendidikan butuh waktu kerja selama 3–4 bulan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT itu.
Dede menegaskan panja akan memanggil sejumlah pihak untuk menggali akar masalah kenaikan UKT naik. Dede menilai asas keadilan dalam pembiayaan pendidikan harus diterapkan, karena negara telah mengamanatkan akses pendidikan harus bisa diperoleh setiap warga negara lewat kebijakan yang dilahirkan.
“Jangan sampai pendidikan malah menjebak (mahasiswa) untuk berutang. Selain mengkaji ulang pembiayaan perguruan tinggi, kami juga akan mengevaluasi pembiayaan baik di pendidikan dasar dan juga menengah,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjani menyampaikan bahwa kuliah atau pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier alias pilihan yang tidak masuk wajib belajar 12 tahun (SD-SMA), sehingga pemerintah tidak memprioritaskan pendanaan bagi pendidikan tinggi.
“Konsekuensinya, pendanaan pemerintah untuk pendidikan itu difokuskan, diprioritaskan, untuk pembiayaan wajib belajar,” ujarnya.
Sontak pernyataan Tjitjik itu dikecam Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. Huda menyebut pernyataan Tjitjik justru semakin menebalkan persepsi bahwa pendidikan tinggi bersifat elitis dan hanya untuk kalangan tertentu.
“Bagi kami pernyataan itu kian menebalkan persepsi jika orang miskin dilarang kuliah. Bahwa kampus itu elite dan hanya untuk mereka yang punya duit untuk bayar Uang Kuliah Tunggal,” kata Huda.
Huda menilai pernyataan Tjitjik mengenai pendidikan tersier ini kurang tepat, meski benar. Sebab, Tjitjik menyampaikan hal itu dengan kapasitasnya sebagai pejabat publik yang mengurus pendidikan tinggi dan sedang menanggapi protes kenaikan UKT di sejumlah PTN.
“Kalau protes kenaikan UKT direspons begini ya tentu sangat menyedihkan,” ucap Huda.
Padahal, kata dia, pemerintah selama ini gembar-gembor ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan memanfaatkan bonus demografi agar tidak menjadi bencana demografi. “Tapi saat ada keluhan biaya kuliah yang tinggi dari mahasiswa dan masyarakat seolah ingin lepas tangan,” tutur politikus PKB ini.
Sementara itu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.
“Jadi Peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” katanya dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5).
Nadiem mengatakan banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.
Bahkan Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.
Nantinya, kata dia, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua yang besarannya telah ditetapkan pemerintah yaitu kelompok satu sebesar Rp500 ribu dan kelompok dua Rp1 juta.
Pemerintah sendiri juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus sebanyak 20 persen per tahun.
Sementara mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Untuk UKT kelompok selain satu dan dua, kata dia, besarannya maksimal sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN pada tiap program studi (prodi) di tiap program pendidikan.
BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN.
Meski UKT kelompok tiga ke atas ditetapkan oleh PTN, Nadiem menegaskan perguruan tinggi tidak boleh mematok besaran UKT tersebut terlalu tinggi, bahkan tidak rasional.
Ia memastikan Kemendikbudristek akan mengevaluasi, mengecek, hingga melakukan assessment terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar di PTN sehingga nantinya kenaikannya akan diberhentikan.
“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan, kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,” katanya. (antara/ss)


