Medan, SeputarSumut — DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dan direkomendasikan dibahas panitia khusus (Pansus) LKPJ di gedung DPRD Kota Medan, Senin (9/3/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua, Rajuddin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra serta dihadiri para anggota dewan dari berbagai fraksi.
Sorot Politik: DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Medan 2025
Pada pengantar yang disampaikan Wong Chun Sen menyebutkan, berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan pada Pasal 21 Ayat 1 bahwa LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada Pasal 22 Ayat 1 disebutkan bahwa DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat tiga puluh hari setelah LKPJ diterima. “Maka berdasarkan hal tersebut di atas Rapat Paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku disamping menjalankan fungsi dan wewenang DPRD yaitu fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan,” ujar Wong Chun Sen.
Sementara Wali Kota Meda Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan bahwa LKPJ tahun anggaran 2025 tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan No 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2025–2029 serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai kewajiban kepala daerah menyampaikan laporan kinerja kepada DPRD.
Rico Waas juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, partai politik, para pemangku kepentingan pembangunan daerah, serta seluruh aparatur pemerintah yang telah bekerja sama menjalankan agenda pembangunan Kota Medan sepanjang tahun 2025.
“Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh stakeholder menjadi kunci dalam menjalankan agenda strategis pembangunan Kota Medan,” ujar Rico.
Dalam laporan tersebut, Rico menyampaikan realisasi pengelolaan keuangan daerah Kota Medan tahun 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp6,32 triliun atau 90,79 persen dari target sebesar Rp6,96 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,09 triliun,pendapatan transfer sebesar Rp3,13 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp100 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp5,83 triliun atau 82,56 persen dari target Rp7,07 triliun, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, serta belanja tidak terduga.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen kepala daerah kepada pimpinan DPRD Kota Medan. Kemudian, dilanjutkan dengan pelaksanaan pembentukannPansus LKPJ Wali Kota Medan Tahun Anggaran 2025.(BEN)


