Rabu, Juli 1, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Medan 2025

Oleh Redaksi 15
Senin, 9 Maret 2026
Foto: Wali Kota Medan Rico Waas menyerahkan dokumen LKPJ tahun anggaran 2015 kepada Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen pada sidang paripurna DPRD Medan, Senin (9/3/2026).(Ist)

Wali Kota Medan Rico Waas menyerahkan dokumen LKPJ tahun anggaran 2015 kepada Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen pada sidang paripurna DPRD Medan, Senin (9/3/2026).(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut — DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dan direkomendasikan dibahas panitia khusus (Pansus) LKPJ di gedung DPRD Kota Medan, Senin (9/3/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua, Rajuddin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra serta dihadiri para anggota dewan dari berbagai fraksi.

Sorot Politik: DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Medan 2025

Iklan Indako SeputarSumut

Pada pengantar yang disampaikan Wong Chun Sen menyebutkan, berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan pada Pasal 21 Ayat 1 bahwa LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada Pasal 22 Ayat 1 disebutkan bahwa DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat tiga puluh hari setelah LKPJ diterima. “Maka berdasarkan hal tersebut di atas Rapat Paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku disamping menjalankan fungsi dan wewenang DPRD yaitu fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan,” ujar Wong Chun Sen.

Sementara Wali Kota Meda Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan bahwa LKPJ tahun anggaran 2025 tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan No 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2025–2029 serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai kewajiban kepala daerah menyampaikan laporan kinerja kepada DPRD.

Berita Terkait

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

DPRD Medan Kritik Penataan Kota Jelang Munas APEKSI: Jangan Bersih Hanya Karena Ada Tamu

Rico Waas juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, partai politik, para pemangku kepentingan pembangunan daerah, serta seluruh aparatur pemerintah yang telah bekerja sama menjalankan agenda pembangunan Kota Medan sepanjang tahun 2025.

“Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh stakeholder menjadi kunci dalam menjalankan agenda strategis pembangunan Kota Medan,” ujar Rico.

Dalam laporan tersebut, Rico menyampaikan realisasi pengelolaan keuangan daerah Kota Medan tahun 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp6,32 triliun atau 90,79 persen dari target sebesar Rp6,96 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,09 triliun,pendapatan transfer sebesar Rp3,13 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp100 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp5,83 triliun atau 82,56 persen dari target Rp7,07 triliun, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, serta belanja tidak terduga.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen kepala daerah kepada pimpinan DPRD Kota Medan. Kemudian, dilanjutkan dengan pelaksanaan pembentukannPansus LKPJ Wali Kota Medan Tahun Anggaran 2025.(BEN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com