Medan – Anggota Komisi III DPRD Medan Eko Afrianta Sitepu meminta aparat penegak hukum yakni Kepolisian dan Kejasaan mengusut dan mendalami sejumlah dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan. Eko mengaku banyak menerima pengaduan terkait praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di jajaran diireksi hingga kepala pasar.
Hal itu disampaikan Eko Afrianta Sitepu kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Selasa (6/5/2025). Dia mengaku siap memfasilitasi ke ranah hukum agar perusahaan milik Pemko Medan tersebut sehat dan menghasilkan profit serta karyawan hidup sejahtera.
Menurut Eko Afrianta asal politisi Partai Hanura itu, sejumlah penyimpangan yang dilakukan jajaran direksi PUD Pasar mulai dugaan jual beli 37 kios di Pasar Induk Lau Chi. Dimana pembangunan kios seyogianya pemindahan pedagang di depan Musollah Pasar Induk.
Tapi faktanya 37 kios yang dibangun diperjual belikan ke kepada pedagang baru dengan harga sekitar puluhan juta per unit. Sementara pedagang di depan Musollah tetap ditempat lama dengan menggunakan fasilitas umum.
Bukan itu saja, kata Eko, dugaan pungli terhadap pedagang di Pasar Induk dan Pasar lainnya juga mulai terkuak.
Beragam keluhan juga diterima Eko dari karyawan. Dimana oknum Direksi PUD Pasar Kota Medan tetap melakukan penambahan karyawan. Dan parahnya ada sekitar 6 orang karyawan (calon pegawai) sejak tahun 2015 namun hingga saat ini belum diangkat menjadi pegawai. Sementara beberapa karyawan diterima sejak tahun lalu sudah diangkat menjadi pegawai.
“Pokoknya masalah karyawan saja sarat masalah hingga penggajian. Belum lagi masalah gaji pensiun yang belum dibayarkan,” kata Eko. (BEN)