Medan, SeputarSumut — Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, mendukung kebijakan pemerintah pusat membatasi akses media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Ia menilai, kebijakan tersebut harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah, termasuk Pemko Medan, dengan menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Daerah (Perda).
“Wali kota maupun bupati harus menerbitkan peraturan sebagai turunan PP Nomor 17 Tahun 2025 berupa Perda. Anak usia yang diatur dalam PP tersebut juga dilarang membawa ponsel ke sekolah,” ujar Henry Jhon kepada wartawan di Medan, Selasa (31/3/2026).
Sorot Politik: DPRD Medan Dorong Perda Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Politisi PSI itu menegaskan, pihaknya akan mendesak Pemko Medan segera menyusun Perda guna memperkuat implementasi aturan tersebut di daerah. Menurutnya, regulasi itu penting untuk mengembalikan pola pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Tidak boleh lagi ada anak belajar lewat daring. Harus kembali ke model tatap muka, karena interaksi langsung antara guru dan siswa lebih efektif dibanding pembelajaran satu arah melalui ponsel,” katanya.
Henry Jhon menilai, pembatasan akses media sosial bagi anak sebenarnya sudah terlambat diterapkan di Indonesia, mengingat sejumlah negara seperti Tiongkok telah lebih dulu memberlakukannya. Ia meyakini, kebijakan ini dapat mendorong anak lebih fokus belajar serta menjalani aktivitas positif.
“Pembatasan ini bisa meningkatkan waktu belajar anak, memperbaiki kesehatan mata dan otak, serta menjaga waktu istirahat. Yang paling penting, menghindarkan anak dari pengaruh negatif seperti konten pornografi, kekerasan, dan perilaku kasar di media sosial,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, tanpa pengawasan dari orang tua, kebijakan tersebut tidak akan berjalan efektif. Peran keluarga dinilai sangat menentukan dalam mengontrol penggunaan gawai oleh anak. “Peraturan ini harus disertai pengawasan dari rumah. Orang tua memiliki peran penting agar anak terhindar dari pengaruh buruk konten. Jangan sampai anak dibiarkan bebas mengakses apa saja tanpa kontrol,” tegasnya
Menurutnya, masih banyak orang tua yang kurang peduli terhadap aktivitas digital anak karena kesibukan masing-masing. Kondisi ini berpotensi membuat anak lebih terpengaruh konten media sosial dibanding didikan orang tua maupun guru di sekolah.
Ke depan, DPRD Medan berencana mendorong pembahasan lebih lanjut bersama Pemko Medan terkait penyusunan Perda sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tersebut.(BEN)


