Medan, SeputarSumut – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Reza Pahlevi Lubis meminta eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja dihukum tidak bisa naik golongan dalam statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita minta selain sanksi jabatan juga dihukum tidak naik golongan di ASN,” kata Reza kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Sorot Politik: DPRD Medan Minta Camat Terjerat Judol Dihukum Tak Naik Golongan ASN
Politisi muda Partai Golkar itu juga meminta sanksi tegas diberikan kepada Almuqarrom. Dengan langkah ini, kata Reza agar menjadi pembelajaran bagi camat-camat lainnya di Kota Medan.
“Jika benar terbukti, kita merekomendasi agar Wali Kota Medan mencopot dari jabat camat dan memberikan sanksi tegas. Sekaligus memberikan contoh tindakan tegas sehingga camat-camat di Kota Medan tidak bermain-main seperti dugaan kasus Camat Medan Maimun,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya. Langkah ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online (Judol).
Almuqarrom Natapradja diduga menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online. KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian Rp1,2 miliar.(BEN)


