Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

DPRD Medan Minta Disnaker Bela Nasib Pekerja Pabrik Sandal

Oleh Redaksi 15
Kamis, 5 Februari 2026
Foto: Anggota Komisi II DPRD Kota Medan Tia Ayu Anggraini.(Ist)

Anggota Komisi II DPRD Kota Medan Tia Ayu Anggraini.(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut — Anggota Komisi II DPRD Kota Medan Tia Ayu Anggraini, memberikan perhatian serius terhadap nasib 700-an pekerja Pabrik Sandal Swallow di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasca terbakarnya pabrik yang memproduksi sandal tersebut.

Pasalnya, pasca terbakar di akhir Januari 2026 lalu, pabrik tersebut masih lumpuh total dan belum juga beroperasi hingga saat ini. Akibatnya, seluruh pekerja di pabrik tersebut masih dirumahkan dan terpaksa kehilangan mata pencaharian.

Sorot Politik: DPRD Medan Minta Disnaker Bela Nasib Pekerja Pabrik Sandal

Iklan Indako SeputarSumut

“Kita turut prihatin atas terbakarnya Pabrik Sandal Swallow di Medan Deli. Info yang kita terima, total ada sekitar 700 orang yang kehilangan pekerjaan karena terbakarnya pabrik tersebut,” ucap Tia Ayu kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Ditegaskan Tia Ayu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan tidak boleh tinggal diam terkait nasib 700-an pekerja pabrik tersebut.

Ketua PD Tidar Sumatera Utara itu meminta kepada Disnaker Kota Medan agar segera mendesak pihak pengusaha untuk menetapkan status usaha berikut status para pekerja.

Berita Terkait

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

DPRD Medan Kritik Penataan Kota Jelang Munas APEKSI: Jangan Bersih Hanya Karena Ada Tamu

“Kalau memang akan beroperasi lagi, maka segera pertegas statusnya dan tetap bayarkan gaji para pekerja. Tetapi kalau tidak beroperasi lagi, maka segera bayarkan hak pesangon para pekerja,” tegasnya.

Dalam kondisi ini, sambung Tia Ayu, Disnaker Kota Medan harus mendampingi para pekerja untuk bisa mendapatkan hak-haknya.

“Disnaker Kota Medan harus hadir untuk membela dan memperjuangkan hak para pekerja. Jangan sampai ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya,” pungkasnya.

Sebelumya, Disnaker Kota Medan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak pengusaha Pabrik Sandal Swallow di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, terkait nasib para buruh yang dirumahkan pasca terbakarnya pabrik tersebut.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak pengusaha Pabrik Sandal Swallow tersebut, tentunya terkait nasib buruh yang selama ini bekerja di sana. Sebab pasca kebakaran itu, saat ini para pekerja disana belum bisa kembali bekerja,” kata Plt Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan Ramadda.

Dikatakan Ramaddan, berdasarkan data yang diterima Disnaker Medan, terdapat sebanyak 255 orang karyawan tetap yang bekerja di pabrik yang memproduksi sendal jepit tersebut. Selain karyawan tetap, terdapat sekitar 500 orang buruh lepas yang bekerja disana.

“Total ada sekitar 700-an orang yang bekerja di sana, 255 orang diantaranya karyawan tetap. Untuk data detailnya nanti saya lihat lagi,” ujarnya.

Diterangkan Ramaddan, meskipun pabrik tersebut habis terbakar, namun pihak pengusaha wajib membayarkan gaji para karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Gaji itu wajib dibayar sampai ada kejelasan akan nasib para pekerja disana. Apakah mereka ini dipekerjakan lagi karena pabriknya akan beroperasi kembali, atau justru akan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Kalau di PHK, tentu harus dibayar hak pesangonnya, ini akan kita kawal,” ujarnya.(BEN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com