Selasa, Juni 17, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Medan

DPRD Medan Minta Pemko Tindak Tegas Dara Kupi

oleh Redaksi 15
Selasa, 29 April 2025, 12:23 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan M Afri Rizki Lubis.(Ist)

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan M Afri Rizki Lubis.(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan M Afri Rizki Lubis meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) memberikan tindakan tegas kepada pengelola ‘Dara Kupi’ di Jalan Sei Batanghari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Pasalnya, tempat usaha makan/minum itu terbukti telah mengaspal trotoar yang berada tepat di depan tempat usaha mereka tanpa izin dari Pemko Medan. Tak hanya itu, Dara Kupi juga menjadikan trotoar tersebut sebagai lahan parkir untuk para pengunjungnya.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Itu jelas sekali sebuah kesalahan dan pelanggaran, maka tidak ada alasan bagi Pemko Medan untuk tidak memberikan tindakan tegas kepada Dara Kupi. Saya minta Pemko Medan segera berikan sanksi tegas kepada pengelola Dara Kupi,” kata Rizki Lubis saat ditemui wartawan di gedung DPRD, Selasa (29/4/2025).

Dikatakan politisi muda Partai NasDem yang akrab disapa Rizki tersebut, Pemko Medan selalu terbuka kepada siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Medan. Namun, semua pihak harus mematuhi aturan yang ada.

Nenurut Rizki, diaspalnya trotoar tersebut tanpa izin dari Pemko Medan merupakan bentuk ketidakpatuhan Dara Kupi terhadap pemerintah. Terlebih lagi, trotoar tersebut dijadikan lahan parkir untuk para pengunjung Dara Kupi.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Tidak ada yang melarang Dara Kupi untuk menjalankan usahanya, tapi Dara Kupi harus ikut aturan. Dara Kupi tidak boleh ‘merampok’ hak masyarakat. Trotoar itu hak masyarakat, hak pejalan kaki. Trotoar itu bukan lahan parkir, dan hal itu dipertegas dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya di Pasal 45 ayat (1),” tegasnya.

Tak hanya itu, sambung Rizki, Dinas SDABMBK Kota Medan juga sudah memberikan surat peringatan hingga dua kali (SP2) kepada pihak Dara Kupi. Namun hingga saat ini, aspal di atas trotoar tersebut tidak kunjung di bongkar dan masih dipergunakan sebagai lahan parkir.

Kepada pengelola Dara Kupi, Rizki Lubis meminta untuk segera mengindahkan Surat Peringatan yang telah diberikan dengan membongkar aspal tersebut dan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.

“Bila SP2 ini tidak diindahkan juga, maka Pemko Medan harus segera mengeluarkan SP3. Selanjutnya, SatPol PP Kota Medan harus segera membongkar aspal tersebut dan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula,” cetusnya.

Tidak hanya itu, Rizki Lubis juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk segera memberikan tindakan tegas terhadap seluruh kendaraan yang masih parkir di atas trotoar yang telah di aspal oleh pengelola Dara Kupi.

“Kita minta agar seluruh kendaraan yang parkir di atas trotoar tersebut segera ditindak tegas. Jangan ragu untuk melakukan penggembosan ban, bahkan bila perlu derek kendaraan yang parkir di atas trotoar yang di aspal Dara Kupi,” pungkasnya. (BEN)

BacaJuga

Medan dan Wilayah Sekitarnya Berpotensi Hujan Ringan hingga Lebat

Dukung World Blood Donor Day, Honda Gelar Aksi Donor Darah Bantu Sesama

KAI Divre I Sumut Salurkan Bantuan TJSL untuk Panti Asuhan

BMKG Ingatkan Masyarakat Waspadai Suhu Panas di Sejumlah Daerah Sumatera Utara

Pelatihan Modul Dasar Guru Perkuat Kompetensi Tenaga Ajar SMK Mitra Binaan Honda di Sumut

Tahun 2025, KAI Divre I Sumut Telah Selamatkan 11.458 m² Aset Negara hingga Juni

Pj Sekdaprov Sumut: Semoga Jadi Haji yang Mabrur

BMKG Perkirakan Potensi Angin Kencang di Sejumlah Daerah di Sumut, Termasuk Wilayah Danau Toba

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaPopuler

  • Perayaan sembahyang ulang tahun Dewa Zhang Tien She atau Dewa Guru Langit yang digelar pada 13 Juni 2025 berlangsung meriah di Vihara Setia Buddha Jalan Tirtosari No 73 D-E Kecamatan Medan Tembung.(SeputarSumut/Asiong)

    Meriah, Vihara Setia Buddha Rayakan Ulang Tahun Dewa Zhang Tien She

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Tragedi 98 Tidak Masuk di Buku Sejarah, Itu Namanya Ngawur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahzren Preman Orang Utan Haven, Sambut Rombongan Sofyan Tan dan Bupati Deli Serdang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indosat Perkuat Jaringan Demi Permudah Komunikasi di Daerah Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Pulau Aceh Diserobot, dr Sofyan Tan: Kekhawatiran Bung Karno Terbukti, Musuh Kita Bangsa Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com