Medan, SeputarSumut — Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak pihak pengembang Royal Sumatra segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di komplek itu kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Penyerahan ini wajib dilakukan sehingga infrastruktur seperti jalan dan fasilitas umum lainnya dapat digunakan masyarakat umum.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan Dame Duma Sari Hutagalung saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengembang Royal Sumatra, sejumlah warga dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Sosial dan Budaya Medan (AMPADA), dan Dinas Perkim di ruang rapat Komisi IV, Selasa (14/4/2026).
Sorot Politik: DPRD Minta PSU di Royal Sumatra Diserahkan ke Pemko Medan
“Setiap pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah. Untuk itu pengembang Royal Sumatera kita minta segera menyerahkan PSU yang ada di komplek itu kepada Pemko Medan. Prosesnya kita beri waktu satu bulan,” kata Duma Sari Hutagalung didampingi Anggota Komisi IV, Lailatul Badri.
Duma Sari berharap pengembang Royal Sumatra punya niat baik untuk menyerahkan PSU kepada Pemko Medan. Terkait perawatan dan pemeliharaan kedepannya, sudah jadi tanggungjawab Pemko Medan.
“Bapak-bapak (perwakilan pengembang Royal Sumatra, red) tak usah memikirkan perawatan kedepannya. Itu sudah jadi tanggujawab Pemko Medan, yang peting adalah niat baik kalian menyerahkan PSU itu ke Pemko Medan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi IV, Lailatul Badri. Bahkan Politisi PKB itu mengingatkan bahwa pengembang yang tidak menyerahkan PSU kepada pemerintah bisa dikenakan sanksi administratif dan pidana.
“Hati-hati pak, PSU yang tidak diserahkan ke pemerintah, pengembangnya bisa dipidana. Kami berharap pihak pengembang Royal Sumatra dapat berkoordinasi dengan Dinas Perkim agar PSU di Royal Sumatra segera diserahkan ke Pemko Medan,” ujar Lailatul.
Sebelumnya, Subianto, perwakilan pengembang Royal Sumatra mengaku, pihaknya bersama Dinas Perkim Kota Medan sudah pernah memproses penyerahan PSU tersebut. Namun karena ada beberapa hal yang belum disepakati maka pembahasan itu tidak berlanjut.
“Kita punya niat baik untuk menyerahkan PSU ke Pemko Medan. Tapi prosesnya tidak mudah karena banyak hal yang harus disepakati, mulai dari keamanan dan kenyamanan warga komplek serta pemeliharaan PSU nantinya,” kata Subianto.
Martin Sembiring, salah satu warga perwakilan AMPADA, mengatakan, penggembokan akses PSU yang dilakukan manajemen Royal Sumatra (PT Mujaindo Citra Swakarsa) bukan hanya pelanggaran administratif,.malinkan sebuah tindakan Neo-Kolonialisme yang merampas keadilan sosial masyarakat.
“Tindakan ini merupakan penghinaan terhadap budaya bangsa yaitu keterbukaan dan gotong royong. Rakyat lokal dipaksa menjadi asing di tanahnya sendiri, kehilangan hak melintas, dan hak interaksi budaya yang telah ada sejak pembebasan lahan tahun 1982,” kata Martin Sembiring.
Jika pengembang tidak segera membuka gembok atau menyerahkan PSU ke pemerintah, Martin Sembiring mendesak DPRD Kota Medan untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha pengembang.
“Jika pengembang membangkang, kami mendesak DPRD merekomendasikan pencabutan izin usaha dan pembatalan PBG serta izin lingkungan,” tandasnya.(BEN)


