Medan, SeputarSumut — Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution mempertanyakan dasar Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menetapkan penurunan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan dari Rp3.000 menjadi R2.000 untuk kendaraan roda dua melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.9 Tahun 2026.
“Kan di dalam Perda (No 1 Tahun 2024) sudah tertera bahwa tarif parkir roda empat sebesar Rp5.000 dan roda dua sebesar Rp2.000. Kenapa bisa diubah hanya dengan Perwal,” tanya Edwin Sugesti saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Dinas Perhubungan Kota Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026).
Sorot Politik: DPRD Pertanyakan Dasar Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir
Menurut Edwin Sugesti, Pemko Medan seyogiyanya berkoordinasi dengan DPRD Kota Medan dalam menentukan besaran tarif parkir terbaru. Karena tarif parkir sebelumnya adalah kesepakatan antara Pemko Medan dengan DPRD Kota Medan.
“Idealnya kalau ada perubahan (tarif parkir, red) , Pemko Medan berkoordinasi dengan DPRD Kota Medan,” kata Edwin Sugesti.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, Plt Kadis Perhubungan Kota Medan Suriono, memastikan penurunan tarif parkir di Kota Medan berdasarkan Perwal No 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tidak melanggar aturan yang ada.
“Penurunan tarif parkir ini sama sekali tidak melanggar aturan yang tertuang di Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Suriono didampingi Kabid Parkir, Kesmedi.
Dijelaskan Suriono, di dalam Perda No 1 Tahun 2024 Pasal 66 ayat 1 dijelaskan bahwa struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum yang tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda tersebut.
“Di ayat 2 dijelaskan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 hari. Artinya, 1 hari setelah Perda itu diterbitkan pun tarif retribusi sudah dapat ditinjau kembali,” jelasnya.
Kemudian di ayat 3 disebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi seperti pada ayat 2 dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa memperhatikan tanpa melakukan penambahan objek retribusi jasa umum.
“Jadi sepanjang besaran tarif yang kita lakukan tidak menambah objek pungutannya, ini bisa dilakukan. Kemudian diatur kembali di ayat 4 bahwa retribusi hasil peninjauan yang dimaksud pada ayat 3, ditetapkan dengan peraturan wali kota. Jadi dalam hal ini, kami berpedoman pada Pasal 66,” tandasnya.
RDP tersebut turut diikuti sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kota Medan yakni Jusup Ginting, Ahmad Afandi, dan Zulham Efendi.(BEN)


