Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Duh! Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda

Oleh Redaksi 15
Minggu, 4 Mei 2025
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Bagi pelanggan PLN dengan tarif tenaga listrik reguler atau pascabayar, wajib untuk membayar tagihan rekening listrik sesuai dengan nominal yang ditetapkan. Jika kedapatan telat bayar tagihan maka dapat dikenakan denda.

Pelanggan PLN pascabayar dianjurkan untuk membayar tagihan listrik tepat waktu. Adapun batas waktu pembayaran tagihan rekening listrik adalah setiap tanggal 20 per bulannya. Ketentuan ini diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Berita Ekonomi: Duh! Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda

Iklan Indako SeputarSumut

Apabila pelanggan telat membayar tagihan listrik, maka siap-siap saja akan dikenakan denda sebagai pengganti biaya keterlambatan. Lantas, berapa jumlah denda jika telat bayar tagihan listrik?

Sebagai catatan, jumlah denda akibat telat bayar tagihan listrik dapat berbeda tergantung dari penggunaan batas daya listrik masing-masing pelanggan. Jadi, pelanggan dengan batas daya 450 VA dikenakan denda yang berbeda dengan pelanggan golongan 2.200 VA.

Mengutip dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN (Persero), berikut besaran denda jika telat membayar tagihan listrik:

Berita Terkait

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur di Sumatera Utara dengan Desain Baru dan Fitur Canggih

KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026

  • Batas daya 450 VA, dikenai denda sebesar Rp 3.000 per bulan.
  • Batas daya 900 VA, dikenai denda sebesar Rp 3.000 per bulan.
  • Batas daya 1,300 VA, dikenai denda sebesar Rp 5.000 per bulan.
  • Batas daya 2.200 VA, dikenai denda sebesar Rp 10.000 per bulan.
  • Batas daya 3.500-5.500 VA, dikenai denda sebesar Rp 50.000 per bulan.
  • Batas daya 6.600-14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000).
  • Batas daya di atas 14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000).

Cara Mengecek Tagihan Listrik

Agar tidak dikenakan denda, kamu bisa mengecek tagihan listrik secara rutin dengan mudah dan cepat melalui aplikasi PLN Mobile. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui App Store atau Play Store.

Setelah di download, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengecek tagihan listrik per bulannya:

  • Buka aplikasi PLN Mobile di smartphone
  • Lakukan registrasi terlebih dulu bila belum memiliki akun dengan memilih menu “Daftar”
  • Masukkan nama lengkap, nomor meteran atau ID pelanggan, email aktif, password, dan nomor telepon yang aktif
  • Jika sudah, lakukan login di aplikasi PLN Mobile
  • Pilih menu “Informasi” di bagian halaman utama
  • Pilih opsi “Informasi Tagihan” lalu ketuk “Token Listrik”
  • Tunggu sebentar hingga sistem menampilkan informasi tentang tagihan listrik dan riwayat pemakaian listrik pelanggan.

Itu dia penjelasan tentang besaran denda jika telat bayar tagihan listrik dan cara cek tagihannya. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur di Sumatera Utara dengan Desain Baru dan Fitur Canggih
  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com