seputar – Deli Serdang | Terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deli Serdang, Amos F Karo-Karo bersama bendaharanya, Era Rahmawati, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp 50 juta.
Putusan itu disampaikan Kajari Deli Serdang melalui Kasi Intelijen, Boy Amali ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (23/9/2024) di Lubukpakam. Disebutkan, selain itu, kedua terdakwa divonis untuk membayar uang pengganti Rp 297.534.000, subsider 2 bulan penjara.
Kabar Daerah: Eks Kalak BPBD Deli Serdang dan Bendaharanya Divonis 1,5 Tahun Penjara
Perkara itu diputus Hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada sidang yang digelar, Rabu (11/9/2024).
Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Deli Serdang (conform). “ Sejumlah uang pengganti sudah dititipkan ke JPU Kejari Deli Serdang,” jelas Kasi Intelijen.
Dalam tuntutan JPU disebutkan, bahwa adanya anggaran sosialisasi penanggulangan bencana alam Rp 1.350.000.000 pada Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), awal Desember 2023, kedua terdakwa mendatangi pihak Event Organizer salah satu hotel di Medan, membahas pelaksanaan sosialisasi.
Mantan Kalak BPBD meminta agar pelaksanaan kegiatan sosialisasi itu dibuat dengan biaya Rp 600 Juta, namun dalam pertanggungjawaban seolah-olah sesuai dengan jumlah dana yang dianggarkan yakni Rp 1,2 miliar. Selanjutnya permintaan itu disetujui dan pembayaran dilakukan oleh Bendahara. (medanbisnis)


