Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Eks Kalak BPBD Deli Serdang dan Bendaharanya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Oleh Redaksi 15
Selasa, 24 September 2024
Foto: Kedua terdakwa mantan Kalak BPBD Deli Serdang, Amos F Karo-Karo dan bendaharanya, Era Rahmawati memakai rompi tahanan.

Kedua terdakwa mantan Kalak BPBD Deli Serdang, Amos F Karo-Karo dan bendaharanya, Era Rahmawati memakai rompi tahanan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Deli Serdang | Terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deli Serdang, Amos F Karo-Karo bersama bendaharanya, Era Rahmawati, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp 50 juta.

Putusan itu disampaikan Kajari Deli Serdang melalui Kasi Intelijen, Boy Amali ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (23/9/2024) di Lubukpakam. Disebutkan, selain itu, kedua terdakwa divonis untuk membayar uang pengganti Rp 297.534.000, subsider 2 bulan penjara.

Kabar Daerah: Eks Kalak BPBD Deli Serdang dan Bendaharanya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Iklan Indako SeputarSumut

Perkara itu diputus Hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada sidang yang digelar, Rabu (11/9/2024).

Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Deli Serdang (conform). “ Sejumlah uang pengganti sudah dititipkan ke JPU Kejari Deli Serdang,” jelas Kasi Intelijen.

Dalam tuntutan JPU disebutkan, bahwa adanya anggaran sosialisasi penanggulangan bencana alam Rp 1.350.000.000 pada Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), awal Desember 2023, kedua terdakwa mendatangi pihak Event Organizer salah satu hotel di Medan, membahas pelaksanaan sosialisasi.

Berita Terkait

Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian

Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar

Mantan Kalak BPBD meminta agar pelaksanaan kegiatan sosialisasi itu dibuat dengan biaya Rp 600 Juta, namun dalam pertanggungjawaban seolah-olah sesuai dengan jumlah dana yang dianggarkan yakni Rp 1,2 miliar. Selanjutnya permintaan itu disetujui dan pembayaran dilakukan oleh Bendahara. (medanbisnis)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com