Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Enam Pejabat Disdik Madina Didakwa Korupsi Rp580 Juta

Oleh Redaksi 15
Selasa, 20 Agustus 2024
Foto: Keenam pejabat Disdik Madina yang menjadi terdakwa kasus korupsi seleksi PPPK, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Keenam pejabat Disdik Madina yang menjadi terdakwa kasus korupsi seleksi PPPK, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa enam pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp580 juta.

“Keenam terdakwa didakwa melakukan korupsi sebesar Rp580 juta dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandina tahun 2023,” kata JPU Ahmad Halawi di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8/2024).

Kabar Daerah: Enam Pejabat Disdik Madina Didakwa Korupsi Rp580 Juta

Iklan Indako SeputarSumut

JPU menyebutkan, keenam terdakwa yakni Dollar Heriyanto Siregar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madina, lalu Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madina.

Kemudian terdakwa Heriansyah selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Madina, dan Dedi Marito selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Disdikbud Kabupaten Madina.

“Terakhir Ismansyah Batubara selaku Kepala Sub Bagian Umum Disdikbud Kabupaten Madina, dan Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina,” ujar dia.

Berita Terkait

Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Ia mengatakan, jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Madina mencapai Rp580 juta dikutip dari peserta seleksi dengan jumlah bervariasi antara Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang.

Atas perbuatan itu, kata dia, keenam terdakwa selaku pegawai negeri telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu.

“Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana sebagaimana dakwaan primair,” sebutnya.

Selain itu, lanjut dia, perbuatan para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider.

Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan dan dilanjutkan pada Jumat (30/8), dengan agenda keterangan dari para saksi.

“Dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka penuntut umum diminta untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya,” kata Hakim Sarma Siregar. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com