Jumat, Juli 11, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Daerah

Enam Pejabat Disdik Madina Didakwa Korupsi Rp580 Juta

oleh Redaksi 15
Selasa, 20 Agustus 2024, 20:31 WIB
Keenam pejabat Disdik Madina yang menjadi terdakwa kasus korupsi seleksi PPPK, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Keenam pejabat Disdik Madina yang menjadi terdakwa kasus korupsi seleksi PPPK, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa enam pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp580 juta.

“Keenam terdakwa didakwa melakukan korupsi sebesar Rp580 juta dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandina tahun 2023,” kata JPU Ahmad Halawi di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8/2024).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

JPU menyebutkan, keenam terdakwa yakni Dollar Heriyanto Siregar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madina, lalu Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madina.

Kemudian terdakwa Heriansyah selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Madina, dan Dedi Marito selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Disdikbud Kabupaten Madina.

“Terakhir Ismansyah Batubara selaku Kepala Sub Bagian Umum Disdikbud Kabupaten Madina, dan Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina,” ujar dia.

Berita Terkait

Pabrik Tahu di Binjai Dilalap Api

Seorang Nelayan di Labura Selamat dari Serangan Buaya

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Ia mengatakan, jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Madina mencapai Rp580 juta dikutip dari peserta seleksi dengan jumlah bervariasi antara Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang.

Atas perbuatan itu, kata dia, keenam terdakwa selaku pegawai negeri telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu.

“Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana sebagaimana dakwaan primair,” sebutnya.

Selain itu, lanjut dia, perbuatan para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider.

Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan dan dilanjutkan pada Jumat (30/8), dengan agenda keterangan dari para saksi.

“Dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka penuntut umum diminta untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya,” kata Hakim Sarma Siregar. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Foto Gedung Kejati Sumut.(Istimewa)

    Kajati dan Wakajati dan Sejumlah Kajari di Sumut Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Konsumsi Domestik Korsel Bakal Bagi-bagi Bantuan Tunai ke Seluruh Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Sudah Periksa dan Jatuhkan Sanksi Kepada PT AKII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGN Area Medan Edukasi Pelanggan dengan Gaya Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Jangan Paksakan Sekolah 5 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.