Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Fatwa Ulama: Jual Beli Mayat-Organ Tubuh Manusia Haram!

Oleh Redaksi 15
Jumat, 30 Agustus 2024
Foto: Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali.

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa bahwa jual beli mayat serta organ tubuh manusia hukumnya haram. Ulama juga meminta pemerintah mengawasi serta menindak pelaku jual beli organ tubuh manusia.

Fatwa tentang Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia Menurut Perspektif Hukum Islam, Medis dan Hukum Positif itu diputuskan MPU Aceh dalam sidang paripurna IV yang berlangsung di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (28/8). Rancangan Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2024 itu dibacakan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat MPU Aceh Ahmad Taufik sebelum disahkan.

Kabar Daerah: Fatwa Ulama: Jual Beli Mayat-Organ Tubuh Manusia Haram!

Iklan Indako SeputarSumut

“Jual beli mayat dan organ tubuh manusia sebelum atau sesudah kematian hukumnya adalah haram dan tidak sah,” bunyi salah satu poin dalam fatwa itu.

Selain itu, dalam fatwa juga disebutkan pemindahan organ dan jaringan dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien (transplantasi) hukumnya haram kecuali dalam kondisi darurat, tidak memperoleh organ pengganti lain yang sesuai menurut para ahli, tidak membahayakan pendonor dan bermanfaat bagi penerima, dan dengan seizin pemilik organ atau ahli warisnya, serta transplantasi dilakukan oleh para ahli dan pada tempat yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Fatwa itu juga mengatur tata cara pemanfaatan mayat muslim sebagai alat studi medis. Mayat yang dipakai wajib dimandikan, dikafankan serta disalatkan sebelum pemanfaatannya.

Berita Terkait

Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

“Setelah pemanfaatan, mayat tersebut wajib dikuburkan sesuai ketentuan syariat,” bunyi poin lainnya.

MPU Aceh juga mengeluarkan taushiyah terkait hal yang sama. MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku jual beli mayat dan organ tubuh manusia.

“Diharapkan juga kepada pihak yang memanfaatkan cadaver sebagai alat studi medis untuk menjaga kehormatan mayat sesuai dengan syariat dan etika profesi,” kata Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali dalam keterangannya.

Teungku Faisal berharap fatwa dan taushiyah MPU Aceh tersebut dapat menjadi solusi atas problematika yang terjadi ditengah masyarakat khususnya dikalangan medis.

“Delapan poin yang kita hasilkan ini suatu yang cukup luar biasa, bisa menjawab walaupun tidak semuanya tapi prinsip-prinsip dasar jual beli mayat dan organ tubuh itu sudah menjadi pegangan bagi kita semuanya dan menjadi bahan bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan medis,” jelas Faisal.

“Kita meminta kepada pihak medis agar memperhatikan kehormatan mayat, juga memperhatikan hal-hal di luar kepentingan seperti ketika tenaga medis membuka aurat pasien di luar batas keperluan disaat praktik operasi,” lanjut Pimpinan Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah di Aceh Besar itu. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com