Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

FKUB Medan Tolak Rencana Menag Yaqut

Oleh Redaksi 15
Rabu, 7 Agustus 2024
Foto: FKUB Medan Tolak Rencana Menag Yaqut
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan Muhammad Yasir Tanjung menolak rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencoret FKUB dari rekomendasi izin pendirian rumah ibadah.

Hal itu ditegaskan Yasir Tanjung kepada wartawan, Rabu (7/8/2024) menanggapi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencoret FKUB dari rekomedasi pendirian rumah ibadah.

Info Medan: FKUB Medan Tolak Rencana Menag Yaqut

Iklan Indako SeputarSumut

“Saya menolak apa yang dinyatakan oleh Menteri Agama yang berencana menghapus FKUB dari rekomendasi pendirian rumah ibadah,” tegas Yasir Tanjung kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Dai kondang Sumatera Utara ini mengatakan, jika hal itu dilakukan, berarti Menag Yaqut tidak menganggap penting tokoh-tokoh agama yang ada di FKUB.

“Saya tegaskan kembali, ini sangat keliru. Harusnya Menag jangan asal buat kebijakan tanpa memandang dampak yang akan ditimbulkan,” ucapnya.

Berita Terkait

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Tahun 2026

Padahal, lanjut Yasir, sudah jelas bagaimana tugas dan fungsi FKUB tersebut demi kemaslahatan umat beragama.

“Seperti kami di Kota Medan, keberadaan FKUB sangat membantu saudara-saudara kita yang ingin mendirikan rumah ibadah sesuai dengan aturan yang ditetapkan, dan tidak ada kata mempersulit,” jelasnya.

Apalagi Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution sangat peduli kepada masyarakatnya yang beribadah sehingga segala urusan untuk mendirikan rumah ibadah tidak dipersulit jika segala persyaratan terpenuhi.

“Kami berharap Menag mengurungkan rencana tersebut, karena apa yang kita lakukan untuk menjaga kerukunan umat beragama khususnya di Kota Medan. Dan pendirian rumah ibadah kita godok dengan melibatkan seluruh unsur umat beragama yang ada di FKUB,” tegasnya.

Dilansir sejumlah media, rencana penghapusan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari FKUB juga mendapat respon dari Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin.

Wapres mengatakan Menag Yaqut semestinya tak asal mencoret aturan yang telah disepakati bersama.

“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab, aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama,” kata Ma’ruf Amin, dilansir detikcom, Rabu (7/8/2024).

Ma’ruf menekankan aturan yang sudah ada telah digodok bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Sebagai bagian dari FKUB, Ma’ruf mengaku mengetahui betul proses pembuatan aturan tersebut.

“Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, wong saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Ma’ruf menekankan setiap aturan yang dirumuskan pasti ada latar belakangnya sehingga ia meminta agar tak dicoret begitu saja.

“Jadi ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Nah, jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada, dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu,” tegasnya.

Diketahui Menag Yaqut mengatakan akan ada perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah. Yaqut menyebut perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama.

“Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas,” kata Yaqut dalam Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).

Yaqut mengatakan perubahan aturan itu telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Yaqut menyampaikan, dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB. Namun, kata Yaqut, dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB akan dihapuskan.

“Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” sambungnya.

Yaqut menilai hambatan pendirian rumah ibadah ada pada rekomendasi FKUB. Karena itu, kata dia, saat ini rekomendasi hanya ditujukan kepada Kemenag.

Yaqut berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah. Dia menuturkan aturan terbaru terkait pendirian rumah ibadah akan segera diterbitkan. (red)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur di Sumatera Utara dengan Desain Baru dan Fitur Canggih
  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com