Medan, SeputarSumut — Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan menyerukan adanya regulasi terkait tempat jajanan, warung-warung kopi (warkop), dan cafe yang buka semalam suntuk bahkan 24 jam. Sebab, fenomena ini terus menjamur yang tentunya sangat tidak sehat bagi masyarakat.
Seruan itu salah satu pandangan Fraksi PAN-Perindo terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang disampaikan pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026). Perubahan Perda itu merupakan inisiatif anggota DPRD Kota Medan.
Sorot Politik: Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan Serukan Regulasi Warkop 24 Jam
Seperti dikutip dari pandangan Fraksi PAN-Perindo yang ditandatangani Ketua Fraksi, Bahrumsyah dan Sekertaris Fraksi, Binsar Simarmata, Sabtu (21/2/2026) disebutkan, Fraksi PAN-Perindo meminta adaya regulasi di Perda sistem kesehatan nantinya terkait keberadaan Warkop dan cafe yang buka 24 jam.
Warkop, cafe dan tempat jajanan masyarakat buka semalam suntuk bahkan 24 jam terus menjamur dan semakin banyak di Kota Medan. Karenanya perlu ada regulasi, paling tidak dibuat pengaturan terkait dengan kehadiran anak-anak sekolah dan anak remaja di tempat tempat tersebut.
Jika hal itu tidak diatur maka program Indonesia emas 2045 diyakini tidak akan pernah terwujud. Karenanya, Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan berharap titik tekan Perda yang baru nanti, selain peningkatan kualitas jaminan kesehatan tapi juga tindakan promotif dan preventif agar masyarakat dapat hidup sehat.
“Menjaga lebih baik daripada mengobati. Dana yang dikeluarkan Pemko Medan sekitar Rp 1 triliun lebih untuk bidang kesehatan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata juru bicara Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution saat membacakan pandangan fraksinya itu.
Selain itu, Fraksi PAN-Perindo juga mencatat beberapa point yang menjadi perhatian di dalam Ranperda Perubahan Perda Kota Medan No 4 Tahun 2012 yakni menyesuaikan UU No 17 tentang Kesehatan dan peningkatan kualitas UHC menjadi UHC Premium.
“Perda yang baru nanti harus bisa mengatasi kedala di lapangan seperti keluhan pasien ditolak karena kamar penuh, pasien berlama-lama di UGD atau di ruangan rumah sakit tidak ada tindakan penanganan, pemulangan pasien sebelum pulih, obat kosong, dan permintaan biaya tambahan. Kemudian mewujudkan sistem.kesehatan yang terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Di akhir pandangannya, Fraksi PAN-Perindo menyatakan mendukung Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai hak inisiatif DPRD dan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Medan.(BEN)


