Medan, SeputarSumut — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Robi Barus menilai, belum diterapkannya sistem tapping box pajak secara menyeluruh menunjukkan perlunya komitmen yang lebih kuat dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam meningkatkan transparansi dan pengawasan penerimaan pajak daerah.
“Penjelasan Wali Kota Medan belum diterapkannya sistem tapping box secara menyeluruh masih terkesan normatif. Kendala tersebut seharusnya dapat diatasi apabila ada keseriusan Pemko Medan,” kata Robi saat menyampaikan pendapat akhir Fraksinya atas Ranperda
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan 2025 pada rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (7/7/2026).
Sorot Politik: Fraksi PDIP DPRD Medan Desak Pemko Terapkan Tapping Box Pajak
Menurutnya, sejumlah daerah seperti Denpasar, Surabaya, Kabupaten Bandung, dan Batam telah berhasil menerapkan sistem tapping box pajak untuk meminimalkan potensi kebocoran penerimaan pajak daerah. Karena itu, Pemko Medan dinilai mampu menerapkan sistem serupa apabila memiliki kemauan politik yang kuat.
“Beberapa daerah seperti Denpasar, Surabaya, Kabupaten Bandung, dan Batam telah menerapkan tapping box. Pertanyaannya, mengapa Kota Medan tidak bisa? Kami mengharapkan political will saudara Wali Kota Medan dibuktikan melalui langkah nyata untuk memperbaiki pengelolaan pendapatan asli daerah atau PAD,” ujarnya.
Selain optimalisasi PAD, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemko Medan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama yang berkaitan dengan penguatan sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi penerimaan daerah.
“Kami meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar kelemahan pengendalian internal dan potensi kerugian keuangan daerah tidak kembali terulang,” tandasnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menilai pelaksanaan pembangunan belum sepenuhnya mencerminkan visi dan misi Kota Medan. Sejumlah program yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dinilai belum berjalan secara optimal.
“Visi dan misi pembangunan Kota Medan masih sebatas slogan dan retorika karena masih banyak program yang telah direncanakan dalam RKPD 2025 belum terlaksana secara optimal,” ucap Robi.
Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Kota Medan dinilai belum memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat. Menurut Robi, peningkatan ekonomi belum mampu secara signifikan menekan angka kemiskinan maupun meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
“Pertumbuhan ekonomi Kota Medan belum memberikan manfaat yang merata kepada masyarakat dan belum mampu menekan kemiskinan serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja secara maksimal,” katanya.
Dalam rekomendasinya, PDI Perjuangan juga meminta Inspektorat Kota Medan memperkuat pengawasan terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) guna mencegah penyimpangan anggaran serta kebocoran penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, Pemko Medan didorong segera menyelesaikan pembayaran lahan milik masyarakat yang telah dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), memperbaiki pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta merealisasikan pemasangan 1.000 titik lampu penerangan jalan umum (LPJU) berbasis lampu LED pada 2026.
Meski menyampaikan sejumlah kritik dan rekomendasi, Fraksi PDI Perjuangan pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Setelah mencermati seluruh pembahasan, Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Robi. (BEN)


