Selasa, Juni 24, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Nasional

Gaji 13 Mulai Disalurkan Hari Ini

oleh Redaksi 15
Senin, 2 Juni 2025, 11:14 WIB
ilustrasi (net)

ilustrasi (net)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Gaji ke-13 mulai disalurkan hari ini, Senin (2/6). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa semua PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, serta pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 untuk tahun ini.

Tujuan pemberian ini ialah untuk mendukung kebutuhan ekonomi para pelayan publik menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Sebenarnya, pemerintah belum mengumumkan secara resmi tanggal spesifik untuk pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Sementara itu, untuk pensiunan, Taspen mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 dimulai pada 2 Juni 2025.

Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan waktu pencairan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Henra menegaskan proses pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).

Beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 2025 antara lain:

1. Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
2. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan UU
3. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025
4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan dua-duanya
5. Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
– TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN
– TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan memperoleh tambahan pendapatan tersebut.

Berdasarkan PP itu, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Lalu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025.

Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.

Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan golongan terakhir.

BacaJuga

Dewan Pers Bentuk Satnas Keselamatan Pers

Menpar Minta Kepala Daerah Siapkan Destinasi yang Aman dan Nyaman

Konflik Iran-Israel, Proses Pemulangan WNI ke Indonesia Dilakukan Secara Bertahap

BMKG Prakirakan Musim Kemarau 2025 Mundur dan Berdurasi Lebih Pendek

TNI AU Siapkan Pesawat Hercules dan Boeing untuk Evakuasi WNI dari Iran dan Israel

Evakuasi WNI dari Iran Direncanakan Melalui Jalur Darat

Gunung Marapi di Sumbar Muntahkan Abu Vulkanik Sejauh 250 Meter

Bobby Nasution dan Muzakir Manaf Teken Ulang Kesepakatan Batas Wilayah

ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa, tetapi besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13:

– gaji pokok
– tunjangan keluarga
– tunjangan pangan
– tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif.

Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.(sg/cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaPopuler

  • Anggota DPR RI dari Dapil Sumut I, dr Sofyan Tan saat menjadi keynote speaker dalam Sarasehan Peringatan Bulan Bung Karno di Raz Plaza Convention Hall, Jalan dr Mansyur, Medan, Senin (16/7).(Ist)

    Sofyan Tan: Tragedi 98 Tidak Masuk di Buku Sejarah, Itu Namanya Ngawur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Peringatan Bulan Bung Karno Bukan Sekedar Berbagi Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Peringatan Bulan Bung Karno Wujud Kepedulian pada Kaum Marhaen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Pemerkosaan 98: Diakui BJ Habibie, Dianggap Rumor Oleh Fadli Zon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit di Israel Bagian Selatan Dihajar Rudal Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com