Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Gugatan Perkara Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Berlanjut

Oleh Redaksi 15
Senin, 29 Juli 2024
Foto: revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.

revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) perkara gugatan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang diajukan oleh pihak tergugat.

Penolakan eksepsi disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dalam putusan selanya secara e-court (elektronik) sebagaimana dilihat Mistar di laman SIPP PN Medan.

Info Medan: Gugatan Perkara Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Berlanjut

Iklan Indako SeputarSumut

“Mengadili, menyatakan PN Medan berwenang mengadili perkara perdata Nomor: 101/Pdt.G/2024/PN Mdn,” sebut Nelson.

Selanjutnya, Hakim menyatakan eksepsi lain dari para tergugat akan dipertimbangkan bersamaan dengan pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. Setelah putusan sela tersebut diterbitkan, selanjutnya persidangan akan berlanjut dengan agenda pembuktian, Selasa (6/8/24) mendatang.

Mengetahui hal ini, Kuasa Hukum pihak penggugat, Redyanto Sidi Jambak mengaku bersyukur. Sebab, Hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan para pihak tergugat.

Berita Terkait

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Tahun 2026

“Eksepsi pihak tergugat mempermasalahkan kewenangan PN Medan yang menyidangkan gugatan perkara revitalisasi Lapangan Merdeka Medan ini. Menurut para tergugat, perkara merupakan ranah dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN). Namun, alhamdulillah ditolak oleh Majelis Hakim PN Medan,” ucap Redyanto, Minggu (28/7/24).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora itu pun meyakini Majelis Hakim akan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pihaknya.

“Mudah-mudahan Majelis Hakim Istikamah. Kita yakin gugatan ini dikabulkan, karena yang digugat ini meminta supaya Lapangan Merdeka Medan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional,” tutur Redyanto.

Sehingga, lanjut Redyanto, revitalisasi harus dihentikan terlebih dahulu dikarenakan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelastarian Cagar Budaya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya, serta Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW.

“Sehingga menjadi perbuatan melawan hukum (PMH) dan sangat aneh kalau pihak yang kita gugat ini tidak sepakat apabila Lapangan Merdeka Medan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional,” sambungnya.

Gugatan perkara ini dilayangkan Prof Usman Pelly, Prof Rosdanelli Hasibuan, Ir Burhan Batubara, Rizanul, Ir Meuthia F Fachruddin, dan Dra Dina Lumban Tobing yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Masyarakat (KMS) Sumut.

Adapun para pihak tergugat dalam perkara ini, yaitu Mendikbudristek RI cq Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan sebagai tergugat I, Wali Kota Medan sebagai tergugat II, Gubernur Sumatera Utara sebagai turut tergugat (TT) I dan pimpinan DPRD Kota Medan sebagai TT II. (mistar)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur di Sumatera Utara dengan Desain Baru dan Fitur Canggih
  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com