Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Gugatan Pilkada Deli Serdang Digelar Mahkamah Konstitusi

Oleh Redaksi 15
Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Hakim Mahkamah Konstitusi.

Hakim Mahkamah Konstitusi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Deli Serdang – Gugatan perkara Pemilu Kepala Daerah ( Pilkada) Kabupaten Deli Serdang di gelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Empat kuasa hukum pemohon dari Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar dengan Bayu Sumantri Agung berhadapan dengan hakim, Kamis (9/1/2025) sore.

Sidang perdana dengan nomor perkara 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Prof Dr Saldi Isra SH didampingi dua orang hakim anggota yaitu Dr Arsul Sani dan Ridwan Mansur SH MH.

Sorot Politik: Gugatan Pilkada Deli Serdang Digelar Mahkamah Konstitusi

Iklan Indako SeputarSumut

Ketua Tim hukum Paslon 03, Fauziah Hanum pada hakim menyampaikan berbagai hal yang terjadi pada saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pilgub Sumut berlangsung.

Fauziah menerangkan bagaimana kondisi cuaca ekstrem yang terjadi pada hari pencoblosan. 12 Kecamatan dilanda dan terdampak banjir. Selain banjir ada tanah longsor dan tanggul sungai yang jebol akibat banyak sungai di Kabupaten Deli Serdang meluap sampai ada yang memutuskan akses jalan.

Ini membuat banyak masyarakat tak dapat menggunakan hak pilih mereka untuk datang ke TPS. “Banyak rakyat Kabupaten Deli Serdang yang punya hak suara tidak bisa milih akibat cuaca ekstrem. Mereka terhalang dengan hujan deras seharian penuh dan banjir yang mengancam,” sebut Fauziah pada hakim MK.

Berita Terkait

Sinkronisasi Regulasi Menjadi Kunci Penting untuk Memperkuat Pelindungan Cagar Budaya di Indonesia

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

Fauziah juga menyebutkan tentang adanya pelanggaran pemilu yang Terstruktur dan Masif, Hakim sempat menanyakan berapa jumlah partisipasi pemilih pada saat hari pemilihan itu, yaitu di kisaran 32 persen jawab Fauziah.

Hakim MK langsung mengkonfirmasi KPU Deli Serdang dan dibenarkan bahwa yang hadir mengikuti pencoblosan hanya 32 persen total seluruh DPT.

Lawyer Paslon 03

Hakim juga mengkonfirmasi pada lawyer tentang jumlah Kabupaten di Deli Serdang, dimana mendengar dari Loyer ada 22 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang dan yang terdampak banjir itu ada 12 Kecamatan.

” Ini menjadi penyebab masyarakat tidak mencoblos datang ke TPS. Karena seluruh Wilayah Kabupaten Deli Serdang dilanda hujan dan 12 Kabupaten Terdampak, ya” ucap Hakim MK.

Kuasa hukum Paslon 03 ini meminta kepada Hakim MK dapat membatalkan hasil penetapan perolehan suara pilkada yang dilakukan pada 6/12/ 2024 lalu. Dan selanjutnya memerintahkan KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) kembali dalam waktu paling lambat 4 bulan setelah putusan MK ditetapkan.

Sebelumnya, KPU Deli Serdang sudah menetapkan hasil rekapitulasi suara dengan suara terbanyak Paslon 02, Asriludin Tambunan – Lomlom Suwondo sebanyak 229.242 orang, nomor urut 03, Yusuf – Bayu sebanyak 138.696 orang dan Paslon nomor 01 Sopian – Junaidi dengan perolehan suara 79.462 suara.

Adapun jumlah DPT pilkada Deli Serdang sebanyak 1.439.399 orang. Hasil penetapan suara yang dilakukan oleh KPU sebelumnya tidak ditanda tangani oleh pihak 01 maupun Paslon 03. (metro)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com