Jakarta, SeputarSumut – Kepastian mengenai hak atas tanah bagi para korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menjamin masyarakat tidak akan kehilangan haknya meski lahan mengalami kerusakan atau dokumen sertifikat hilang.
Guna menjaga kepastian hukum bagi warga terdampak, pihak pemerintah telah merancang skema khusus yang meliputi proses inventarisasi, identifikasi, hingga prosedur penerbitan sertifikat pengganti.
Berita Ekonomi: Hak Tanah Korban Banjir Sumatra Tetap Terjamin
“Pemerintah memegang tanggung jawab penuh untuk menjamin kejelasan status tanah milik masyarakat dalam setiap peristiwa bencana, baik itu banjir maupun longsor,” tegas Nusron saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Nusron menjelaskan bahwa perlindungan terhadap hak warga di situasi sulit merupakan esensi dari kepastian status tanah, sehingga hal ini tidak bisa dipandang hanya sebagai masalah administratif semata.
Proses penanganan setiap bidang lahan akan dipastikan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku melalui kegiatan identifikasi serta inventarisasi tanah yang terkena dampak bencana secara mendalam.
“Hadirnya negara dalam melindungi hak rakyat, khususnya bagi kelompok yang paling rentan, tercermin dari kepastian hukum yang diberikan, bukan sekadar urusan berkas,” tambah Nusron.
Klasifikasi lahan pascabencana dalam paparan tersebut dibagi ke dalam dua kelompok utama, yaitu kategori tanah terdampak dan kategori tanah musnah. Lahan yang dinyatakan hilang akibat terjangan bencana masuk dalam kategori tanah musnah, yang penanganannya akan diselesaikan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah.
Adapun untuk kategori tanah yang terdampak namun bentuk fisiknya tidak hilang, pemerintah akan melakukan langkah-langkah reklamasi serta rekonstruksi yang disesuaikan dengan fakta teknis di lokasi.
“Penetapan status tanah musnah atau tanah terdampak dilakukan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Jika tanah benar-benar hilang karena bencana, maka proses hukumnya akan bermuara pada penerbitan SK tanah musnah,” jelas Nusron.
Jaminan pengakuan hak juga diberikan bagi para pemilik lahan yang dokumen sertifikatnya mengalami kerusakan atau hilang total akibat bencana alam. Kementerian ATR/BPN berkomitmen memproses penerbitan sertifikat baru sebagai pengganti agar legalitas kepemilikan warga tetap terjaga secara sah.
“Negara memberikan garansi bahwa hak pemilik tanah tetap diakui meski sertifikatnya rusak. Kami akan memfasilitasi penerbitan sertifikat pengganti sesuai prosedur agar masyarakat tidak kehilangan bukti legal atas aset mereka,” kata Nusron.
Langkah proaktif lainnya adalah mendorong pendaftaran tanah untuk pertama kalinya bagi lahan-lahan yang sebelumnya belum tercatat di negara. Nusron menilai situasi pascabencana ini dapat menjadi titik balik untuk mengajak masyarakat memasukkan aset mereka ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.
“Pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi sekaligus memberikan layanan pendaftaran tanah pertama kali bagi warga yang bidang tanahnya belum terdaftar sebelum bencana terjadi,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Nusron menekankan bahwa agenda pemulihan pascabencana tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup pemulihan aspek sosial dan kepastian hukum.
“Komitmen kami adalah memastikan rakyat bisa bangkit kembali dengan tenang. Pemulihan tidak hanya soal membangun rumah kembali, tetapi juga mengembalikan kepastian hak atas tanah mereka secara hukum,” pungkas Nusron.(*/cnni)


