Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Internasional

Hakim Vonis Trump Bersalah Atas Kasus Suap Bintang Porno

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: Pengadilan New York AS memvonis bersalah tanpa syarat Presiden Terpilih Donald Trump.

Pengadilan New York AS memvonis bersalah tanpa syarat Presiden Terpilih Donald Trump.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pengadilan New York Amerika Serikat menjatuhkan vonis bersalah tanpa syarat kepada Presiden Terpilih Donald Trump pada Jumat (10/1) atas upayanya menutupi pemberian uang tutup mulut terhadap seorang bintang porno.

Hakim Pengadilan New York, Juan Merchan, memutuskan Trump bersalah atas kasus penyuapan ini, namun tidak memberikan hukuman penjara atau denda kepada sang presiden yang beberapa hari lagi akan dilantik itu.

Dunia Internasional: Hakim Vonis Trump Bersalah Atas Kasus Suap Bintang Porno

Iklan Indako SeputarSumut

Meski begitu, putusan hakim ini tetap mengukuhkan Trump sebagai mantan presiden sekaligus presiden pertama yang dihukum atas tindak pidana berat.

“Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan pada situasi yang begitu unik dan luar biasa,” ujar Merchan dalam persidangan.

“Satu-satunya hukuman yang sah untuk memungkinkan putusan bersalah tanpa mengganggu posisi tertinggi di negara ini adalah vonis tanpa syarat,” paparnya menambahkan.

Berita Terkait

Delapan Biksu Buddha Tewas Ditabrak Truk Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun di Thailand

Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei

Trump mengikuti sidang vonis secara virtual, sementara hakim, pengacara, dan media memadati ruang sidang Manhattan yang sederhana-latar dari drama hukum, perdebatan sengit, dan serangan pribadi yang penuh kebencian oleh politisi Partai Republik tersebut.

Trump kecewa berat atas vonis yang dijatuhkan hakim hari ini sepuluh hari menjelang pelantikannya sebagai presiden AS pada 20 Januari mendatang usai memenangkan pilpres 2024.

Politikus Partai Republik itu mencap vonis hukuman ini merupakan pembunuhan karakter terhadap dirinya.

“Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New York,” ujar Trump dalam pernyataan panjang lebar sebelum vonis dijatuhkan.

“Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya agar saya kalah dalam pemilu-jelas itu tidak berhasil,” katanya menambahkan.

Dalam penampilannya di layar, Trump duduk dengan latar dua bendera besar AS, mengenakan dasi merah bergaris putih, tampak tidak sabar saat persidangan pembacaan vonis yang berlangsung singkat.

Dikutip AFP, sebelum vonis dijatuhkan, jaksa Joshua Steinglass mengatakan Trump telah terbukti melakukan “penipuan yang disengaja dan berkelanjutan.”

“Putusan dalam kasus ini bulat dan tegas, dan harus dihormati,” ujarnya.

Dalam persidangan, Trump menyaksikan deretan saksi yang buka suara bahwa ia secara curang menutupi tindakan penyuapannya terhadap bintang porno Stormy Daniels. Suap itu dilakukan Trump untuk mencegah pengungkapan hubungan mereka menjelang pemilu 2016 yang akhirnya dimenangkan oleh Trump.

Trump sempat berusaha menunda proses pidana ini setelah pengadilan banding Negara Bagian New York menolak permintaannya untuk menunda sidang.

Namun, Mahkamah Agung memutuskan bahwa vonis tetap dapat dilanjutkan.

Jaksa penuntut menolak upaya untuk menunda vonis dengan alasan bahwa pengadilan tertinggi tidak seharusnya mendengarkan kasus ini karena Trump masih memiliki jalur banding di New York.

Vonis tanpa syarat adalah keputusan tanpa hukuman atau pembatasan tambahan, tetapi tetap menguatkan putusan bersalah dari juri-dan mencatatkan Trump sebagai mantan presiden pertama yang dihukum atas tindak pidana berat.

Trump, yang kini berusia 78 tahun, sebelumnya juga telah menghadapi ancaman hukuman hingga empat tahun penjara setelah didakwa atas 34 pelanggaran pemalsuan berbagai dokumen bisnisnya pada Mei 2024 yang juga mengancamnya masuk penjara. (CNNI)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com