Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Hapus Keyword Judol, Pemerintah Gandeng Google, Meta-TikTok

Oleh Redaksi 15
Jumat, 22 November 2024
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah melalui Desk Pemberantasan judi online (Judol) menggandeng erat platform digital seperti Meta, Google, dan TikTok untuk memberantas judol di ruang digital. Salah satunya meminta menghapus keyword berkaitan masalah sosial yang lagi jadi sorotan itu.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut Desk Pemberantasan Judol, sejak mulai bertugas pada 4 November 2024, telah memblokir sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta.

Lintas Nasional: Hapus Keyword Judol, Pemerintah Gandeng Google, Meta-TikTok

Iklan Indako SeputarSumut

Menurut Meutya, jumlah tersebut tidak secepat yang diinginkan, karena pemblokiran konten di platform teknologi besar tidak bisa dilakukan langsung oleh pemerintah.

“Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta. Untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).

Meutya mengatakan para platform teknologi ini mengikuti panduan perusahaan mereka.

Berita Terkait

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

“Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar,” tutur Meutya.

“Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya,” imbuhnya.

Meutya mengatakan pihaknya akan menguatkan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan teknologi sebagai upaya pemberantasan judol. Selain itu ia juga menguatkan kerja sama dengan operator seluler serta penyedia layanan internet.

“Nanti siang, akan ditugaskan Dirjen Artika untuk bertemu dengan perusahaan-perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Langkah menggandeng platform teknologi dan penyedia jasa internet ini merupakan satu dari tiga hal prioritas yang akan ditindaklanjuti Desk Pemberantasan Judol.

Selain itu, desk gabungan ini juga akan terus melakukan penegakkan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online, termasuk upaya koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan.

“Ketiga, desk gabungan juga akan memasifkan kampanye dan edukasi publik tentang bahaya akibat judi online. Bahwa slot atau judi online adalah penipuan, masyarakat selama ini ditipu oleh operator judi online,” terang Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan dalam acara yang sama.

“Masyarakat diberi harapan bisa menang dalam permainan judi online, padahal program judi online sudah disetting agar masyarakat pasti kalah, ujung-ujungnya pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya,” lanjutnya.

Budi Gunawan mengatakan ketiga hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh seluruh Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, Kejaksaan, BSSN, Bank Indonesia, OJK, dan PPATK.

Pada 4-19 November, Desk Pemberantasan Judol telah melakukan penanganan konten digital yang terkait judol.

Berikut data penanganan konten perjudian di sejumlah platform:

– Situs + IP: 92.940 konten
– Meta: 6.911 konten
– File Sharing: 2.822 konten
– Google/YouTube: 1.308 konten
– X (sebelumnya Twitter): 691 konten
– Telegram: 99 konten
– TikTok: 48 konten

(CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com