Medan, SeputarSumut — Penyesuaian harga jual bahan bakar cair atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi di wilayah Sumatera Utara resmi diberlakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) sejak Senin, 20 April 2026. Kebijakan kenaikan harga ini secara khusus diterapkan pada produk Bright Gas berbagai varian ukuran, namun pihak Pertamina menegaskan bahwa harga jual LPG subsidi tabung 3 kilogram tidak mengalami perubahan atau tetap stabil sesuai harga sebelumnya.
Melalui rilis data terkini, harga untuk tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram saat ini dipatok sebesar Rp111.000. Untuk varian tabung 12 kilogram, harga jualnya mengalami peningkatan menjadi Rp230.000. Sementara itu, bagi kebutuhan sektor industri, LPG tabung ukuran 50 kilogram berada pada rentang harga Rp1.075.000 hingga Rp1.082.000 di tingkat agen, dengan ketentuan berada dalam radius 60 kilometer dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE).
Berita Ekonomi: Harga Bright Gas di Sumatera Utara Resmi Naik Mulai April 2026 Simak Rincian Terbaru dan Respon Masyarakat
Penyebab dari langkah penyesuaian ini dipicu oleh fluktuasi yang terjadi pada pasar energi di tingkat global. Fahrougi Andriani Sumampouw selaku Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen penuh untuk menjaga kelancaran distribusi serta memastikan pasokan energi, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi, tetap tersedia dengan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Keputusan kenaikan harga ini langsung memicu berbagai tanggapan dari pelaku usaha pangkalan gas di Kota Medan. Iwan, salah satu pengelola pangkalan, mengungkapkan kekhawatirannya akan potensi perpindahan konsumsi secara besar-besaran dari gas nonsubsidi ke gas melon atau LPG 3 kilogram. Dengan harga Bright Gas 12 kilogram yang kini mencapai Rp230.000, selisih harga dengan gas subsidi dianggap terlalu lebar sehingga dikhawatirkan akan memicu antrean panjang dan kelangkaan stok gas subsidi akibat tingginya peminat yang berpindah haluan.
Sejalan dengan kondisi di tingkat pangkalan, sejumlah pedagang eceran juga mulai merasakan dampak berupa penurunan minat beli untuk varian Bright Gas 5,5 kilogram. Sejak kenaikan tersebut diumumkan pada awal pekan, volume permintaan dari konsumen dilaporkan menunjukkan tren perlambatan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Keluhan serupa juga datang dari kalangan rumah tangga di Medan yang merasa kebijakan ini menambah tekanan finansial di tengah kenaikan harga pangan lainnya. Siska, seorang ibu rumah tangga, mengungkapkan bahwa kenaikan harga gas menjadi beban baru bagi dapur keluarga. Meski berniat tidak mengambil jatah gas bersubsidi agar penyaluran tepat sasaran, harga yang melambung hingga Rp230.000 per tabung 12 kilogram memaksanya untuk melakukan penghematan pada pengeluaran rumah tangga di sektor lainnya.
Dampak kebijakan ini pun turut merambah ke sektor bisnis, khususnya para pelaku usaha kuliner skala menengah. Para pengusaha berharap agar Pertamina dan otoritas terkait dapat menjamin kelancaran stok di pasar, sehingga kenaikan harga ini tidak diikuti dengan fenomena kelangkaan barang yang dapat mengganggu operasional usaha mereka.
Sebagai langkah penutup, Pertamina memberikan imbauan kepada masyarakat dari golongan ekonomi mampu agar tetap setia menggunakan produk Bright Gas. Hal ini bertujuan agar penggunaan LPG subsidi 3 kilogram tetap terjaga kuotanya dan benar-benar terserap oleh masyarakat prasejahtera serta pelaku usaha mikro yang berhak menerimanya.(*/mst)

