Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan telah teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Lintas Nasional: Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan

Iklan Indako SeputarSumut

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Hasto dan siap menghadapi proses praperadilan tersebut.

“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK. KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan ini,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (10/1/25).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah diterima oleh pengadilan pada hari ini. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung, pada Selasa (21/1/25) dengan hakim tunggal Djuyamto yang akan memimpin persidangan.

Berita Terkait

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

“PN Jaksel pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto, dengan termohon KPK. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak ditetapkan pada 21 Januari 2025,” ungkap Djuyamto.

Seperti yang diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR Harun Masiku. Penetapan ini menjadi sorotan publik mengingat kasus Harun yang telah lama menjadi polemik di masyarakat, terutama karena bersangkutan hingga kini masih buron.

Pengajuan praperadilan ini menjadi salah satu langkah hukum Hasto untuk menggugat keabsahan status tersangka yang diberikan KPK.

Praperadilan tersebut akan menjadi uji legalitas atas penetapan tersangka, sekaligus memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk memaparkan argumennya di hadapan pengadilan. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com