Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Heboh Aturan Baru BPIP: Paskibraka Putri ‘Dilarang’ Berjilbab

Oleh Redaksi 15
Rabu, 14 Agustus 2024
Foto: Presiden Joko Widodo (kedua kiri) saat menyalami anggota Paskibraka 2024 seusai upacara pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) saat menyalami anggota Paskibraka 2024 seusai upacara pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 menjadi sorotan. Sebab, tak ada satu pun anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab. Kondisi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Beredar kabar, anggota Paskibraka putri dilarang menggunakan jilbab oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Larangan itu disebut-sebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPIP.

Lintas Nasional: Heboh Aturan Baru BPIP: Paskibraka Putri ‘Dilarang’ Berjilbab

Iklan Indako SeputarSumut

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjawab tuduhan pihaknya melarang anggota Paskibraka putri mengenakan jilbab saat bertugas dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024. Dia menegaskan, BPIP tidak memaksa mereka melepas jilbab.

Yudian mengatakan, aturan program Paskibraka tertuang dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka. Sementara ketentuan tata cara berpakaian anggota Paskibraka tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,” ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Berita Terkait

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

Surat pernyataan itu mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pengukuhan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024.

“Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024,” jelas dia.

Yudian belum menjawab saat ditegaskan apakah Paskibraka akan mendapatkan sanksi jika tidak mengikuti peraturan yang ada, termasuk soal keseragaman.

Berikut aturan standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024:

1. Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih.

2. Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.

3. Kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka:

a. Kelengkapan pakaian Paskibraka sebagai berikut:

1. Setangan leher merah putih;
2. Sarung tangan warna putih;
3. Kaos kaki warna putih;
4. Sepatu pantofel warna hitam; dan
5. Tanda Kecakapan/Kendit hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

b. Atribut pakaian Paskibraka sebagai berikut:

1. Peci;
2. Pin Garuda Pancasila;
3. Lambang korps Paskibraka;
4. Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau;
5. Nama dan lambang daerah;
6. Papan nama; dan
7. Epolet.

4. Sikap tampang Paskibraka sebagai berikut:

a. Kebersihan badan;

b. Kerapian dan kebersihan pakaian;

c. Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;

d. Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;

e. Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan

f. Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai. (merdeka)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com