Jakarta, SeputarSumut – Peristiwa hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT milik Indonesia Air Transport (IAT) di wilayah Maros, Sulawesi Selatan pada Sabtu (17/1/2026) memicu perhatian serius dari Komisi V DPR RI. Fokus utama lembaga legislatif ini tertuju pada sistem pengawasan kelaikudaraan armada penerbangan di tanah air, terutama bagi pesawat yang memiliki masa operasional cukup lama.
Melalui rilis resmi di laman Parlementaria, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera memulai investigasi awal guna memverifikasi prosedur perawatan pesawat sebelum terbang. Huda menekankan bahwa pesawat produksi tahun 2000 tersebut wajib diperiksa secara komprehensif demi menjamin standar keselamatan dunia penerbangan nasional.
Sorot Politik: Hilangnya Kontak Pesawat ATR 42-500 Jadi Sorotan
“Kemenhub harus memberikan pendampingan penuh kepada KNKT dalam melakukan audit terhadap aspek kelaikudaraan serta pemeliharaan pesawat. Langkah tegas ini sangat diperlukan untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa depan,” tutur Huda dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Efektivitas koordinasi antarlembaga juga menjadi poin penting yang disoroti Huda di luar kendala teknis dalam penanganan kecelakaan udara ini. Ia mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan oleh Basarnas, TNI AU, serta otoritas Bandara Sultan Hasanuddin yang langsung bergerak melakukan penyisiran di kawasan pegunungan Bantimurung dan Desa Leang-leang, Maros.
Optimalisasi teknologi penginderaan jauh dan sinkronisasi operasional helikopter TNI AU sangat diharapkan Huda agar Basarnas mampu menjangkau medan sulit di wilayah Desa Leang-leang. Kecepatan waktu pengerjaan menjadi faktor krusial karena kondisi cuaca di area pegunungan tersebut dilaporkan sangat fluktuatif dan cepat berubah.
“Tim investigasi awal Kemenhub harus segera diterjunkan untuk mendampingi KNKT dalam memeriksa rekam jejak perawatan (maintenance) PK-THT. Hal ini mengingat usia pesawat yang sudah mencapai 26 tahun karena merupakan buatan tahun 2000,” tegas Politisi dari Fraksi PKB tersebut.
Kecelakaan ini turut dinilai sebagai peringatan pahit mengenai risiko cuaca ekstrem dan fenomena siklon yang sedang menyelimuti sebagian besar wilayah Indonesia. Munculnya siklon tropis Nokaen di utara Sulawesi Utara menjadi ancaman nyata yang dapat memicu kondisi cuaca sangat buruk di area Indonesia bagian tengah dan timur.
“Segenap penyedia jasa transportasi udara harus menjadikan insiden ini sebagai peringatan keras agar tidak mengompromikan keselamatan penumpang. Tidak boleh ada kebijakan toleransi bagi maskapai yang nekat melanggar ambang batas cuaca minimum (weather minimal),” tutup Huda dengan tegas.(*/perlementaria)


