Iklan PT Indako Trading Coy
Sabtu, Juni 20, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
SS
SeputarSumut
Advertisement
Beranda Ragam

Hindari Lakukan Kesalahan Penggunaan Lampu Peringatan Bahaya Untuk #cari_aman

Oleh Redaksi 15
Kamis, 6 Maret 2025
Foto: Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.(Ist)

Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Kepedulian pada keselamatan para pengendara sepeda motor selalu diperlihatkan Honda sebagai produsen roda dua terbesar di tanah air.

Salah satunya dengan penyematan fitur lampu hazard pada jajaran sepeda motornya yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengendara.

Pernik Ragam: Hindari Lakukan Kesalahan Penggunaan Lampu Peringatan Bahaya Untuk #cari_aman

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Seperti diketahui bahwa regulasi tentang lampu hazard sendiri tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Sofiyan Hazri, Instruktur Safety Riding PT Indako Trading Coy dengan semangat Satu Hati mengungkapkan, saat ini masih banyak para pengendara yang masih sering melakukan kesalahan dalan penggunaan lampu hazard, karena itu pada kesempatan ini Honda merasa penting untuk membagikan pengetahuan terkait hal tersebut agar tidak ada lagi yang salah kaprah.

Kesalahan pertama, menyalakan lampu hazard saat hujan. Penggunaan seperti ini dikatakan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. Jadi disarankan pengendara cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.

Berita Terkait

Penyebab Tangan Sering Kesemutan Mulai dari Defisiensi Vitamin hingga Faktor Cedera Repetitif

Mengenal Durasi Ideal dan Manfaat Tidur Siang bagi Kesehatan Tubuh Orang Dewasa

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Selanjutnya kesalahan kedua, menyalakan lampu hazard di lorong gelap merupakan kesalahan, karena selain tidak bermanfaat, hal ini justru akan membingungkan pengendara di belakang.

Karena itu saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.

Selain itu, kesalahan ketiga, menyalakan lampu hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Di mana kegiatan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan bergerak lurus.

Keempat, menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut, di mana pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama.

Sofiyan Hazri menambahkan, pengendara sepeda motor sudah seharusnya memiliki pengetahuan terkait kebiasaan yang salah saat berkendara, namun sangat sering dilakukan.

Diharapkan setelah mendapat informasi yang benar, maka para pengendara dapat menjadikan keselamatan sebagai prioritas dan selalu mengedepankan #cari_aman saat berkendara dengan motor di jalan menuju terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman.(Siong)

Tags: Honda
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • BINUS University Hadirkan Inisiatif BINUS Untuk Medan Demi Perkuat Mutu Pendidikan dan Apresiasi Mahasiswa Berprestasi
  • Pengendara Motor Honda Karisma Luka-luka Usai Hantam Lubang dan Tabrak Truk Fuso di Pematangsiantar
  • Indako Honda Hadirkan Program JUMBO Juni 2026 Tawarkan Diskon Menarik untuk Motor Unggulan di Sumatera Utara
  • Volume Angkutan Barang Kereta Api di Sumatera Utara Tumbuh Positif Capai 318.482 Ton
  • Indako Trading Coy Gelar Edukasi Safety Riding Demi Lahirkan Pelopor Keselamatan Berkendara dari Kalangan Pelajar
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.