Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 20 September 2024 telah menerima 288.233 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 22.907 pengaduan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari jumlah pengaduan itu, sebanyak 8.004 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 8.626 dari industri finansial technology, 4.968 dari perusahaan pembiayaan, 1.002 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Berita Ekonomi: Hingga 20 September 2024, APPK OJK Terima 22.907 Pengaduan
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK dari 1 Januari hingga 24 September 2024 mencatat telah menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal.
“Dari total tersebut, 12.021 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 712 pengaduan terkait investasi ilegal,”kata Friderica dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024 di Jakarta Selasa (1/10/2024).
Terkait hal tersebut, OJK dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen telah memberikan sanksi melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 23 September 2024 telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kemudian Satgas PASTI juga menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Terkait hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Selanjutnya OJK juga telah memberikan sejumlah sanksi yaitu:
1) Periode 1 Januari s.d. 23 September 2024:
a. 211 Surat Peringatan Tertulis kepada 155 PUJK;
b. 4 Surat Perintah kepada 4 PUJK; dan
c. 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.
2) Selain itu, sepanjang tahun sampai dengan 22 September 2024 terdapat 168 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 971 pengaduan dengan total kerugian Rp112.734.534.920.
Sedangkan jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

