seputar-Medan | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I, hingga September 2024 telah menerima 16 laporan pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, sebagian besar terkait tender dan satu pengaduan sudah dalam proses penyidikan.
Ketua KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan, dari lima provinsi wilayah kerja KPPU Kanwil I yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, jumlah laporan yang masuk hingga September 2024 ada 16 pengaduan.
Berita Ekonomi: Hingga September 2024, KPPU Kanwil I Terima 16 Pengaduan
“Dari pengaduan tersebut yakni 11 laporan terkait tender dan 5 laporan terkait non tender,”kata Ridho didampingi Kepala Bidang Kajian Advokasi Shobi Kurnia SH MH, Kepala Bidang Penegakan Hukum, Hardianto ST, SH,MH di Kantor Kanwil I, Jalan Gatot Subroto Medan, Jum’at (27/9/2024).
Dari 16 laporan pengaduan itu, kata dia, satu kasus yang sudah masuk ke proses penyidikan. Kasusnya ialah dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 terkait Tender Pembangunan Panti Sosial Tahap II pada Satuan Kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Sumber Dana APBD 2022.
Selain itu, ada satu kasus tender yang dihentikan oleh KPPU karena tidak lengkap yakni kasus dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait tender pekerjaan Sand Management Facility (SMF) Operation Services Nomor SPHR00580A di PT. Pertamina Hulu Rokan. Sisanya, memasuki proses klasifikasi.
Semua laporan yang masuk, Ridho menegaskan, diproses oleh KPPU Kanwil I sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Laporan yang diterima oleh KPPU langsung diklarifikasi dan diidentifikasi apakah memang masuk kompetensi KPPU atau tidak. Lalu, dinilai dugaan pelanggarannya. Kalau memenuhi, kasus itu masuk ke penyelidikan, pemberkasan hingga persidangan untuk mengambil putusan,” ujarnya.(Siong)

