Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Hotman Paris Ribut dengan Staf Jaksa, Ini Persoalannya

Oleh Redaksi 15
Jumat, 23 Februari 2024
Foto: Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris Hutapea.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Hotman Paris Hutapea sempat terpancing emosi oleh staf kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar usai kliennya, mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Gde Nyoman Antara dinyatakan bebas dari dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Pasalnya, staf kejaksaan sempat ingin membubarkan wawancara kliennya dengan wartawan.

Momen itu direkam dan diunggah oleh Hotman di akun instagramnya @hotmanparisofficial.

Lintas Nasional: Hotman Paris Ribut dengan Staf Jaksa, Ini Persoalannya

Iklan Indako SeputarSumut

Hotman menyebut kliennya sudah ditahan 4,5 bulan. Padahal, pada akhirnya tidak terbukti bersalah. Dia pun berpendapat Antara wajar jika ingin menyampaikan klarifikasi atau pernyataan kepada publik lewat media.

“Sebentar sebentar dong pak. Ini ditahan 4 bulan kalian gimana sih. Emang negara ini milik kalian? jangan gitu dong. Kalau ini bapak kamu gimana? ditahan 4,5 bulan tanpa alasan,” kata Hotman kepada staf kejaksaan.

Sementara itu, Antara yang tengah memberikan pernyataan ke wartawan berhenti sementara. Di sisi lain, Hotman terus berbicara. Hotman meminta staf kejaksaan untuk berhenti mengusik sesi wawancara Anatara dengan media.

Berita Terkait

Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80

Kemenko PMK dan BMKG Minta Pemerintah Daerah Perkuat Antisipasi Dampak El Nino Kuat 2026

Eks Rektor Udayana Antara Divonis Bebas Kasus Seleksi Jalur Mandiri
Hotman juga berujar kepada staf kejaksaan itu jika pada akhirnya mereka akan menjadi pengacara dan seperti dia yang membela kliennya.

“Udah lah jangan begitu lah. Nanti kau setelah pensiun juga jadi pengacara juga. kayak enggak tau aja, aduh. Sama, kau pensiun jadi pengacara juga kayak kami,” ujar dia.

Sesi wawancara pun kembali berjalan. Antara mengaku bersyukur atas vonis bebasnya. Dia juga berterima kasih kepada majelis hakim. Menurutnya, keputusan itu diambil secara objektif.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim. Kita sama sama harus menghormati majelis hakim yang luar biasa objektif dalam persidangan demi persidangan,” kata Antara.

“Sehingga pada hari ini sesuai dengan fakta fakta persidangan saya tidak terbukti bersalaha atas pasal pasal yang didakwakan kepada kami. Mohon doa restunya supaya kami bisa kenbali ke Udayana,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengusut kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022. Dalam perkara itu, Kejati Bali menetapkan dan menahan Gede Antara selaku tersangka.

Ada pula tiga tersangka lainnya yang turut ditahan yakni IKB, IMY dan NPS dalam kasus dugaan korupsi. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.

Terbaru, I Nyoman Gede Antara divonis bebas dalam sidang putusan perkara SPI penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2018-2022.

Putusan terhadap terdakwa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, pada Kamis (22/2).

Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi membacakan putusan sekitar tiga jam hingga membacakan vonis terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

“Memerintahkan terdakwa Profesor Doktor I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi saat membacakan salah satu poin vonis. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Sinopsis Enola Holmes 3, Millie Bobby Brown Kembali Hadapi Misteri Penculikan Sherlock Holmes di Malta
  • Rekomendasi Makanan Berkhasiat Antikanker yang Terbukti Secara Ilmiah Menurut Penelitian
  • Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting
  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com