Jakarta, SeputarSumut – Kementerian Ketenagakerjaan telah mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan luas kepada pekerja dan buruh untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Imbauan ini sejalan dengan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang kini menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.
Lintas Nasional: Imbauan Menaker untuk Memeriahkan HUT ke-80 RI
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, penambahan cuti bersama ini bertujuan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan semangat nasionalisme.
“Kami sangat berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja dan buruh, dapat berpartisipasi aktif dalam memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (8/8/2025).
Meskipun cuti bersama bersifat fakultatif atau tidak wajib, Yassierli menekankan bahwa perusahaan tetap diharapkan memberikan ruang bagi pekerjanya untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perayaan.
Ia juga mengimbau agar perusahaan dan pekerja mendiskusikan pelaksanaan teknisnya secara dialogis. Tujuannya adalah agar perayaan HUT RI tetap meriah tanpa mengganggu kelancaran operasional bisnis.
“Kami ingin semangat kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil di saat yang sama memastikan dunia usaha dan industri tetap dapat berjalan dengan baik,” tambah Yassierli.
Ia juga menjelaskan bahwa peringatan Hari Proklamasi sudah menjadi tradisi nasional yang diwarnai beragam acara, seperti lomba, karnaval seni, dan kegiatan masyarakat lainnya.
Yassierli menilai tradisi ini penting untuk dilestarikan guna memupuk rasa persatuan, kesatuan, dan nasionalisme, yang pada akhirnya dapat berdampak positif pada produktivitas kerja.
“Peringatan HUT RI adalah momen penting bagi kita semua untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus terus kita pelihara agar Indonesia bisa terus bergerak maju,” tutupnya.(detik)


