Jakarta, SeputarSumut — Otoritas Iran tengah mematangkan rencana pengaktifan regulasi teranyar berupa penarikan bea atau biaya transit terhadap seluruh armada kapal yang mengarungi jalur perdagangan internasional Selat Hormuz.
Mekanisme penarikan tarif yang sedang digodok tersebut nantinya hanya akan memberikan keuntungan bagi kelompok kapal tertentu saja. Hal itu disampaikan secara terbuka oleh Ebrahim Azizi selaku Ketua Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen Iran.
Dunia Internasional: Iran Siapkan Mekanisme Baru Pungut Biaya Transit Kapal di Selat Hormuz
“Dalam proses ini, hanya kapal komersial dan pihak-pihak yang bekerja sama dengan Iran yang akan mendapat manfaat darinya,” kata Azizi, dikutip Anadolu Agency, Sabtu (16/5).
“Rute ini akan tetap ditutup bagi operator yang disebut ‘freedom project’,” tambah dia.
Adapun istilah ‘freedom project’ sendiri mengacu pada sebuah program operasi yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, dengan tujuan utama guna memberikan pengawalan bagi armada kapal yang posisinya sedang tertahan di kawasan Selat Hormuz, Iran.
Azizi membeberkan bahwa jajaran pemerintahan Iran dalam waktu dekat bakal segera mempublikasikan sekaligus mengeksekusi sistem baru tersebut ke lapangan. Walakin, dirinya masih memilih untuk tidak membagikan rincian informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya.
Langkah Iran untuk membebani kapal-kapal yang mengarungi Selat Hormuz dengan tarif penyeberangan sebenarnya sudah menjadi perbincangan sejak lama.
Berdasarkan laporan dari Lloyd List, sebuah jurnal yang menaruh fokus utama pada isu pelayaran serta niaga maritim, pihak Iran didapati telah mendirikan sebuah lembaga khusus yang mengemban tugas memungut bea masuk dari kapal-kapal sekaligus memberikan persetujuan izin transit di tengah memanasnya situasi perairan tersebut.
“Otoritas Selat Teluk Persia telah memperkenalkan kerangka kerja baru yang mengharuskan kapal untuk mendapatkan izin transit dan membayar tol sebelum berlayar,” demikian menurut jurnal itu, pekan lalu.
Melalui ulasan jurnal bersangkutan, setiap unit kapal yang berniat melewati kawasan Selat Hormuz kini diwajibkan menyetorkan dokumen laporan secara terperinci, yang isinya meliputi status kepemilikan armada, jaminan asuransi, data manifes kru atau awak kapal, hingga peta rute transit yang hendak dilewati.
Kebijakan penutupan akses gerbang Selat Hormuz sendiri merupakan langkah balasan yang diambil oleh Teheran, sesaat setelah wilayah mereka dihantam oleh serangan gabungan yang diluncurkan oleh militer Amerika Serikat bersama Israel pada tanggal 28 Februari yang lalu.
Tepat pada hari yang sama dengan terjadinya gempuran tersebut, pihak Teheran langsung bergerak cepat dengan melontarkan agresi balasan yang menyasar ke berbagai fasilitas militer milik AS di kawasan negara-negara Teluk serta Israel. Guna meningkatkan eskalasi tekanan terhadap kubu lawan, pihak Iran kemudian secara resmi memblokade total akses Selat Hormuz terhitung sejak tanggal 2 Maret yang lalu.
Kondisi geopolitik yang kian meruncing dampak dari situasi perang tersebut menjadi semakin intens, terutama setelah Trump mengambil tindakan lanjutan berupa pemblokiran terhadap pergerakan kapal-kapal yang datang dari maupun yang hendak berlayar menuju pelabuhan-pelabuhan di Iran.(*/cnni)


