Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Jalur Independen Sepi Pendaftar, Calon Terlalu Berat Memikul Beban

Oleh Redaksi 15
Selasa, 14 Mei 2024
Foto: Anang Anas Azhar

Pengamat Politik Dr Anang Anas Azhar

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang dipastikan tidak ada pasangan calon perseorangan yang ikut berkontestasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menginformasikan hingga batas terakhir masa pendaftaran, Minggu (12/5/2024), tak ada satu pun bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, Dr Anang Anas Azhar MA menilai, sepinya pendaftar calon pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) melalui jalur perseorangan akibat terlalu beratnya beban yang dipikul calon perseorangan. Salah satunya, pendaftar calon perseorangan diharuskan memenuhi syarat 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sorot Politik: Jalur Independen Sepi Pendaftar, Calon Terlalu Berat Memikul Beban

Iklan Indako SeputarSumut

“Syarat 7,5 persen sesuai UU No 10 Tahun 20216 tentang calon perseorangan, luar biasa beratnya bagi calon pendaftar. Inilah penyebab utama, mengapa pendaftar jalur perseorangan di Pilgubsu sepi peminat,” kata Anang Anas Azhar kepada wartawan, di Medan, Selasa (14/05/2024).

Seperti diketahui, jumlah DPT di Sumut sekitar 10.853.940 pemilih. Ini artinya, jika dikali 7,5 persen, jumlah minimal dukungan yang harus dicari calon perseorangan di Pilbgubsu sebanyak 814.046 orang. Bahkan, kata Anang, diperparah lagi sebaran dukungan yang ada harus tersebar di 17 dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara.

Anang yang juga Wakil Dekan III FDK UINSU ini menegaskan, syarat yang wajib dipenuhi calon perseorangan memberi gambarn bahwa calon rata-rata tidak siap memenuhi persyaratan sesuai aturan yang ada. Konsekuensi yang dipikul dari calon perseorangan, jika sudah berjalan mempersiapkan syarat tersebut, peluang untuk lolos juga sangat sulit karena harus dilaga antara data di atas kertas dan data faktual di lapangan.

Berita Terkait

Sinkronisasi Regulasi Menjadi Kunci Penting untuk Memperkuat Pelindungan Cagar Budaya di Indonesia

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

“Yang terjadi selama ini, antara data yang diantar ke KPU tentang dukungan syarat perseorangan dengan data lapangan sering berbeda. Inilah penyebab, mengapa calon perseorangan berpikir dua kali sebelum menyiapkan pendaftaran,” kata Anang.

Hal lain yang krusial bagi calon perseorangan, kata Anang, persoalan boros anggaran. Calon perseorangan harus mempersiapkan anggaran untuk mencari dukungan. Simpul-simpul dukungan juga harus dibentuk secukupnya di daerah. “Akibat boros anggaran inilah, banyak calon perseorangan yang membatalkan diri mendaftar ke KPU,” katanya.

Dosen komunikasi politik UINSU ini berpendapat, minimnya calon perseorangan setiap perhelatan pemilihan kepala daerah, patut disayangkan. Kemunculan calon perseorangan, sebenarnya memberi ruang demokrasi yang sehat bagi demokrasi Indonesia. Tapi, di sisi lain sekaligus mematikan demokrasi, akibat beratnya persyarakat perseorangan jika dibanding calon melalui jalur partai politik.

Dia menyebutkan, dalam hal kampanye jika ditetapkan KPU, calon perseorangan justru semakin banyak membuang anggaran. Misalnya, membentuk simpul dukungan di seluruh daerah. Relawan sampai jaringan kecamatan dan desa. Berbeda dengan calon parpol, calon dengan sendirinhya hanya melakukan koordinasi dengan cara mengikat kuat para kader agar konsisten mendukungh calonnya.

“Calon jalur parpol, memang sangat diuntungkan pada persoalan ini. Karena jaringan parpol sudah ada sampai ke kecamatan dan pelosok desa,” katanya.

Fakta politik lain yang dihadapi calon perseorangan kata Anang, seandainya menang dalam kompetisi pemilihan kepala daerah, calon perseorangan menanggung beban yang lebih berat. Yakni, menjaga keseimbangan perwakilan partai politik yang berada di legislatif.

“Calon perseorangan, harus menjaga komunikasi politik dengan DPRD yang ada dari lintas parpol. Jika tidak, maka terjadi ketimpangan apakah pemakzulan kepada kepala daerah atau perlawanan politik anggaran di DPRD,” katanya.

Diketahui, sebelumnya KPU Sumut menyatakan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal.

“Hingga berakhirnya tahap penyerahan dukungan minimal, tidak ada satu pun yang menyerahkan,” ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy di Medan, Senin (13/5), seperti dilansir Antara. (gus)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com