Jakarta, SeputarSumut – Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan fokus baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Fokus ini diucapkan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto: mengutamakan penindakan korupsi yang merugikan rakyat secara langsung.
“Kejaksaan Agung saat ini fokus penegakan hukum pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dan khususnya adalah sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin di gedung utama Kejagung, Senin (20/10/2025).
Komitmen ini ditekankan Burhanuddin bertepatan dengan momen penyerahan uang pengganti kerugian negara dari salah satu kasus korupsi terbesar. Kejagung menyerahkan uang senilai Rp 13,255 triliun yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Sebagai contoh penerapan fokus tersebut, Burhanuddin menyebut sejumlah kasus korupsi yang telah diusut dan berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat. “Kita telah melakukan penindakan atas korupsi garam, korupsi gula, kemudian baja yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami mengutamakan lebih dulu,” tambahnya.
Meski demikian, pengembalian uang pengganti kerugian negara dalam kasus CPO tersebut ternyata belum seluruhnya tuntas. Burhanuddin mengungkapkan bahwa jumlah yang diserahkan masih kurang Rp 4,4 triliun.
Kekurangan dana Rp 4,4 triliun ini disebabkan oleh permintaan penundaan pembayaran dari tiga tersangka korporasi, yaitu Musim Mas dan Permata Hijau. “Karena yang Rp 4,4 (triliun)-nya adalah diminta kepada Musim Mas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan dan kami karena situasi dan perekonomian kami bisa menunda,” ungkapnya.
Penundaan tersebut disertai dengan kewajiban khusus. Burhanuddin menegaskan bahwa sebagai jaminan, pihak korporasi harus menyerahkan aset kepada Kejagung. “Tapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan pada kami ya. Kelapa sawit, jadi kebun sawit ya perusahaannya ada menjadi tanggungan kami untuk yang Rp 4,4 triliunnya,” ujarnya.
Lebih jauh, upaya Kejagung dalam memulihkan kerugian negara adalah bagian integral dari misi yang lebih besar. “Bahwa keberhasilan kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan satu wujud upaya kejaksaan dalam mendekatkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” tutup Burhanuddin.(*/dtk)
