Jakarta – Pemerintah akan kembali menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50%. Rencananya, diskon tarif listrik ini akan mulai diterapkan pada 5 Juni yang akan datang.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa skema diskon tarif listrik ini akan serupa dengan program yang dilaksanakan pada awal tahun 2025.
Namun, terdapat perbedaan dalam hal pelanggan PLN yang dapat menerima diskon tersebut. Kali ini, potongan tarif listrik sebesar 50% hanya akan diberikan kepada pelanggan PLN yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA.
“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” kata Airlangga dilansir detikFinance, Sabtu (24/5/2025).
Selain diskon tarif listrik 50%, pemerintah juga memberikan sejumlah paket insentif ekonomi untuk masyarakat di antaranya, Bantuan Subsidi Upah (BSU), iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, dan diskon tarif penerbangan, dan insentif Rp 7 juta untuk motor listrik.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kali ini skemanya sama dengan bantuan untuk pekerja saat COVID-19. Pekerja dengan gaji di bawah 3,5 juta akan mendapatkan bantuan subsidi tersebut. Saat COVID-19 bantuan yang diterima sebesar Rp 600 ribu sekali pencairan.
Namun Airlangga mengatakan kemungkinan nilai subsidi akan dikurangi kali ini. Saat ini pihaknya masih melakukan finalisasi terhadap program tersebut.(sg/detik)