Medan, SeputarSumut – Persoalan penunjukan konsultan oleh pihak dinas menjadi sorotan tajam dalam Rapat Kerja Triwulan IV Tahun 2025 Komisi IV bersama Dinas Perkimcitaru, Senin (5/1/2026). Anggota DPRD Medan, Jusup Ginting Suka, meluapkan kegeramannya secara langsung kepada Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Jhon Ester Lase.
Kekesalan politisi PDI Perjuangan ini bermula saat ia mengadukan sulitnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di instansi tersebut. Jusup mengungkapkan bahwa meski sudah membayar biaya jasa konsultan sebesar Rp28 juta—yang diduga ditunjuk langsung oleh oknum dinas—dokumen PBG yang diharapkan tidak kunjung terbit hingga saat ini.
Sorot Politik: Jusup Ginting Suka Geram ke Kadis Perkim
“Ini aneh Perkimcikataru Medan ini, warga datang ke Perkim, lalu Perkim menyampaikan ini konsultannya. Oleh konsultan warga diminta uang Rp28 juta. Tapi tidak keluar juga PBGnya sampai sekarang. Dirubah dari perumahan menjadi kost-kostan. Kami hitung cuma Rp13 juta. Sampai sekarang tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya,” tegas Jusup Ginting Suka dengan nada tinggi.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) 5 yang meliputi Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, dan Medan Sunggal ini pun mempertanyakan profesionalisme petugas Perkim. Ia mempertanyakan alasan mengapa petugas dinas terkesan mengarahkan warga pada konsultan tertentu.
Menanggapi kritikan tersebut, Kadis Perkimcitaru Kota Medan Jhon Ester Lase mengakui bahwa anggapan konsultan sebagai bagian dari internal dinas selalu menjadi masalah. Ia mengklarifikasi bahwa sebenarnya pihak dinas tidak memiliki wewenang untuk menunjuk konsultan secara resmi.
“Kemarin di lobi kantor ada perwakilan dari IAI itu yang biasanya merekomendasikan siapa konsultannya. Jadi selama ini orang menganggap bahwa kalau ditunjuk IAI seolah-olah ditunjuk Perkim. Makanya sekarang saya tidak bolehkah lagi ada IAI. Silahkan IAI membuka kantor sendiri di luar,” urai Jhon Ester Lase memberikan penjelasan.
Namun, penjelasan tersebut langsung dipotong oleh Jusup. Ia kembali mencecar dengan pertanyaan spesifik mengenai keterlibatan petugas Perkim dalam merekomendasikan nama individu tertentu. “Kenapa Perkim yang menyampaikan (nama konsultan bernama Josep),” serang Jusup Ginting Suka.
Jhon menjawab dengan sedikit terbata bahwa sejak September 2025, pihaknya telah mengeluarkan instruksi tegas untuk meniadakan perwakilan IAI di kantornya guna menghindari praktik penunjukan konsultan. Menurutnya, posisi konsultan bagi masyarakat yang mengurus PBG mirip dengan fungsi Notaris saat warga berurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Oleh sebab itu silahkan masyarakat memilih konsultannya sendiri. Sama halnya dengan memilih notaris ketika punya kepentingan di kantor BPN. Yang pasti sekarang sudah tidak ada lagi perwakilan IAI di lobi Perkim, yang biasanya mereka yang mengarahkan siapa konsultannya,” ucap Jhon sembari mempersilakan warga mencari konsultan berlisensi secara mandiri.
Jhon menambahkan bahwa selama ini terjadi kerancuan karena warga tidak mengetahui daftar konsultan yang memiliki lisensi resmi dari IAI untuk menerbitkan PBG. Keberadaan bantuan layanan di lobi kantor semula dimaksudkan untuk membantu, namun justru menimbulkan persepsi bahwa dinas melakukan penunjukan langsung.
“Oleh sebab itu, sudah tidak ada lagi. Nanti kita akan usahakan membuat daftar konsultan mana saja yang bisa dihubungi. Daftar nama konsultannya akan diterakan di aplikasi atau di mana, bahwa inilah nama konsultan yang bisa mengurus PBGnya di Perkimcikataru,” tutupnya.(*/redaksi)


