Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Kabid SMP-5 ASN di Medan Disanksi Teguran Buntut Arahkan Dukungan ke 02

Oleh Redaksi 15
Senin, 5 Februari 2024
Foto: Kabid Disdik Medan

Kabid Dinas Pendidikan Kota Medan mengarahkan PGRI dukung Prabowo-Gibran (Tangkapan layar)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Inspektorat mempelajari rekomendasi Bawaslu Medan soal dugaan pelanggaran netralitas Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudhistira bersama lima orang lainnya. Hasilnya, Andy dan lima orang tersebut terkena sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan dan tulisan.

“(Hasilnya) sudah keluar hari Jumat kemarin. Hasilnya sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, setelah kita pelajari ya kita menjatuhkan hukuman disiplin,” kata Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap, Senin (5/2/2024).

Info Medan: Kabid SMP-5 ASN di Medan Disanksi Teguran Buntut Arahkan Dukungan ke 02

Iklan Indako SeputarSumut

“Setelah kita pelajari semuanya, kita melihat ada yang tidak sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 3 huruf F. Itu kan PNS wajib menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” sambungnya.

Sulaiman mengatakan Andy dan Sriyanta selalu Ketua PGRI Kota Medan dan Pengawas SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dijatuhi disiplin ringan berupa teguran tertulis. Sementara, empat orang lainnya dijatuhi teguran lisan.

“Untuk dua orang yang dilaporkan, kita menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Kemudian, empat orang lagi dijatuhkan hukuman disiplin ringan teguran lisan,” sebutnya.

Berita Terkait

Dibuka Wamendagri, Rico Waas Dorong Rakernas APEKSI Lahirkan Aksi Nyata bagi Daerah

Waspada Hujan Ringan Hingga Sedang di Medan dan Sejumlah Wilayah Sumut Hari Ini

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Medan telah menerima berkas pelanggaran netralitas ASN milik Andy Yudhistira bersama lima orang lainnya soal arahkan dukungan ke capres-cawapres nomor urut 02.

“Setelah kami kumpulkan semua hasil klarifikasi, barang bukti, dan kami lakukan kajian maka pada hari ini tanggal 31 Januari 2024 Bawaslu Kota Medan merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Wali Kota Medan cq Inspektorat Kota Medan, untuk tindaklanjutnya nanti Inspektorat lah finalisasi selanjutnya,” kata Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra di Balai Kota Medan, Rabu (31/1).

Fachril mengungkapkan jika pihaknya menduga Andy bersama lima orang lainnya telah melanggar netralitas ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Yang pastinya begini, dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 itu, kalau kita melihat dari kedudukan yang aktif di situ menyangkut integritas, sikap yang harus ditunjukkan dalam etika, jadi nanti itu bagaimana etika mereka menunjukkan netralitas, jadi bagaimana bentuk sanksi dan tindak lanjutnya kita serahkan Inspektorat,” ungkapnya.

Adapun enam orang yang dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh Bawaslu Medan, yakni:

1. Andi Yudhistira (pembicara dalam video) Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan.

2. Sriyanta (duduk di sebelah Andi Yudistira) Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.

3. Ermansyah Lubis (pengepal tangan baju merah) Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD.

4. Nardi Pasaribu (perekam video) Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.

5. Fennaldy Heryanto (pose dua jari dalam rekaman) Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor/guru SD.

6. Lambok Tamba (pose dua jari dalam rekaman) Ketua Cabang PGRI Medan Petisah / Kepala SD. (detiksumut)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com