Medan, SeputarSumut — Tindakan mitigasi risiko guna menghadapi tantangan cuaca ekstrem gencar ditingkatkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) dengan melangsungkan agenda penopingan pohon di area sepanjang jalur kereta api. Langkah pencegahan dini tersebut diimplementasikan guna membendung segala potensi hambatan pada operasional perjalanan yang dipicu oleh tingginya curahan air hujan beserta hembusan angin kencang.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, memaparkan rincian bahwa sampai dengan tanggal 3 Juni 2026, jajaran internalnya tercatat telah mengeksekusi tindakan penopingan pada 330 titik rawan yang tersebar sepanjang tahun 2026.
Info Medan: KAI Divre I Sumut Intensifkan Mitigasi Risiko Cuaca Ekstrem Lewat Penopingan Pohon di Sepanjang Jalur Kereta Api
“Keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama. Karena itu, KAI secara rutin melakukan pemantauan dan penanganan terhadap vegetasi yang berpotensi mengganggu operasional seiring dengan meningkatnya curah hujan dan adanya angin kencang,” ujar Anwar.
Pemaparan dari Anwar menerangkan bahwa sistem kerja penopingan tersebut dieksekusi dengan cara memotong dahan-dahan pepohonan yang posisinya menjulur ke kawasan rel. Konsentrasi utama dari kegiatan preventif ini ditujukan demi menghalau insiden patah dahan ataupun pohon tumbang yang berisiko menutupi area ruang bebas jalur, di samping menjamin agar indikator jarak pandang masinis tidak mengalami gangguan.
Proses pengerjaan agenda ini diarsiteki oleh barisan petugas prasarana di bermacam lintas operasional, dengan tetap menaruh prioritas pada indikator keselamatan kerja serta aspek kelestarian lingkungan sekitar. Berdasarkan rekapitulasi data terkini, deretan wilayah yang mengantongi angka realisasi penopingan paling tinggi di antaranya berada di area Resor Teluk Dalam, Perlanaan, Siantar, dan Perbaungan, beserta jajaran sektor operasional lainnya yang karakteristik vegetasi tumbuhannya terhitung cukup rapat di sekitar jalur rel.
Mengenai regulasi penempatan tanaman di lingkar rel, pihak KAI Divre I Sumut kembali melayangkan pesan peringatan kepada publik seputar ketentuan hukum ruang manfaat serta ruang pengawasan di jalur kereta api. Satu di antara acuan legalitas formal tersebut telah terdokumentasi di dalam Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang dilarang menanam jenis pohon tinggi di area ruang manfaat maupun ruang pengawasan jalur kereta api, karena hal itu dapat mengganggu pandangan bebas masinis dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” tegas Anwar.
Manajemen KAI Divre I Sumatera Utara berkomitmen untuk konsisten memantau indikator kelayakan jalur, terlebih ketika dihadapkan pada situasi perubahan cuaca yang dinamis. Tindakan antisipasi berkelanjutan ini digulirkan demi menyajikan standar pelayanan optimal bagi para pengguna jasa, walaupun pada eksekusinya upaya ini tetap memerlukan sokongan dari seluruh lapisan warga.
“Selain fokus terhadap keselamatan operasional melalui tindakan teknis, KAI Divre I Sumatera Utara juga mengajak seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak menanam tanaman yang berpotensi membahayakan di dekat area sterilisasi,” pungkas Anwar.(Siong)

