Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Juni 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Medan

Kanwil DJP Sumut I Serahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Oleh Redaksi 15
Senin, 20 April 2026
Foto: foto ilustrasi.(istimewa)

foto ilustrasi.(istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melalui penyidiknya telah menyerahkan tersangka berinisial VVS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Belawan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatan tersebut dilakukan untuk mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetor oleh dua perusahaan, yaitu CV MSS dan CV SMA, dalam kurun waktu 2017 hingga 2020.

Info Medan: Kanwil DJP Sumut I Serahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp288 juta pada kasus CV MSS dan Rp2,5 miliar pada kasus CV SMA. Tindakan ini melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam kegiatan tersebut, turut diserahkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen perpajakan, bukti transaksi, serta perangkat pendukung lainnya. Sebelumnya, tim penyidik DJP Sumatera Utara I telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka VVS dengan bantuan Korwas PPNS Polda Sumatera Utara.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di bidang perpajakan.

Berita Terkait

Gubernur Sumut Bobby Nasution Tanda Tangani MoU Jejaring Pengampuan Mata dengan RS Mata Cicendo

Honda Hadirkan Vario PSY Expo Jadi Wadah Kreativitas dan Ekspresi Positif Mahasiswa di Medan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi yang solid antara DJP dengan aparat penegak hukum. Sinergi tersebut menjadi kunci utama dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Kanwil DJP Sumut I menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sumatera Utara, Kejati Sumatera Utara, Kejari Belawan, dan pihak lain atas dukungan dan kerja sama yang luar biasa.(Siong)

Tags: DJP Sumut I
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Kebakaran Hanguskan 30 Rumah Warga di Tanah Tinggi Jakarta Pusat pada Kamis Dini Hari
  • KAI Bandara Layani Lebih Dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara Selama Libur Waisak dan Iduladha 2026
  • Becak Motor Terbakar di SPBU Galang Deli Serdang Diduga Akibat Percikan Api Platina
  • Gubernur Sumut Bobby Nasution Tanda Tangani MoU Jejaring Pengampuan Mata dengan RS Mata Cicendo
  • Lionel Messi Jadi Pesepakbola Individu Pertama yang Raih Penghargaan Putri Asturias
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.