Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Senin, Juni 8, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Ekonomi

Kanwil I Medan KPPU Telah Menerima 16 Laporan Terkait Tender dan Kemitraan

Oleh Redaksi 15
Selasa, 13 Juni 2023
Foto: Kanwil I Medan KPPU Telah Menerima 16 Laporan Terkait Tender dan Kemitraan
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat hingga Selasa (13/06/2023) telah menerima sebanyak 16 laporan dari masyarakat dengan rincian 15 laporan terkait tender dan satu laporan terkait kemitraan.

“Dari 15 laporan yang sudah masuk, 3 sudah naik ke tahap penyelidikan,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan Ridho Pamungkas pada kegiatan Forum Jurnalis bersama media di Kantor Wilayah I Medan, Selasa (13/06/2023).

Berita Ekonomi: Kanwil I Medan KPPU Telah Menerima 16 Laporan Terkait Tender dan Kemitraan

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Ridho menyatakan, dari banyaknya laporan yang masuk mengapa hanya 3 yang naik ke tahap penyelidikan karena KPPU memiliki pasal pengecualiannya untuk usaha kecil. “Karena pelaku usaha kecil tidak begitu memiliki dampak besar pada perekonomian sehingga dibiarkan untuk tumbuh besar bahkan terkadang difasilitasi,”sebut Ridho

Kemudian dari sisi teknis karena dampaknya kecil dan di dalam undang-undang diatur denda minimalnya sebesar Rp1 Miliar maka tentunya pelaku usaha kecil tidak akan sanggup membayar denda tersebut sehingga dikecualikan.

“Jadi 15 laporan itu di bawah Rp15 Miliar kategorinya kecil. Laporannya tetap kita terima tapi bentuknya hanya dilakukan advokasi. Jika nantinya usaha kecil itu sudah tumbuh besar maka harus paham ada undang-undang yang mengatur persaingan usahanya. Itu salah satu filosofinya,”sebut Ridho.

Berita Terkait

Volume Penumpang Stasiun Mambang Muda Mei 2026 Melonjak Hubungkan Labuhanbatu Utara ke Berbagai Kota

KPPU Perkuat Kerja Sama dengan Universitas Darma Agung untuk Edukasi Persaingan Usaha Sehat di Kalangan Akademisi

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Ridho menambhakan sejak 2004, Kanwil I Medan KPPU sudah menangani sebanyak 47 perkara, kemudian pada tahun 2021 sampai 2022 ada relaksasi terhadap proses penegakan hukumn misalnya penunjukan langsung untuk penanganan pandemi Covid-19.

Dari sekian perkara itu imbuh Ridho, jumlah denda yang telah dijatuhkan, diidentifikasi dan telah masuk ke Kanwil I KPPU dengan jumlah putusan denda yang telah inkrah sebesar Rp58 Miliar.”Ini belum termasuk keputusan perkara minyak goreng yang beberapa pelaku usahanya berdomisili di wilyah kerja Kanwil I.

“Termasuk PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang melakukan keberatan karena kita kenakan denda Rp40 Miliar, ini prosesnya belum inkrah,”ungkap Ridho.

Lebih jauh Ridho menjelaskan, dari jumlah putusan-putusan perkara yang telah inkrah dengan jumlah denda Rp58 Miliar itu, hanya Rp24 Miliar yang baru dibayar oleh para pelaku usaha. “Artinya belum ada 50 persen pelaku usaha yang patuh untuk membayar denda atau piutang persaingan tersebut,”tandas Ridho.(Siong) 

Tags: KPPU
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Pertamina Patra Niaga Gelar Transplantasi Terumbu Karang Guna Jaga Ekosistem Laut Pulau Pasumpahan
  • Rusa Taman Sriwedari Solo Viral Makan Sampah Pemkot Siapkan Penangkaran Khusus
  • Pemko Medan Dukung Ajang Lari Lingkungan Run For Garbage 2026 di Lapangan Merdeka
  • Volume Penumpang Stasiun Mambang Muda Mei 2026 Melonjak Hubungkan Labuhanbatu Utara ke Berbagai Kota
  • Iran Luncurkan Tujuh Rudal Balistik ke Bahrain dan Kuwait Targetkan Pangkalan Militer Amerika Serikat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.